MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua pelaku maling kabel dari rumah warga di Jalan Kongsi, Gang Leman, Kecamatan Patumbak.
Kedua pelaku maling kabel yang ditangkap itu bernama Doni (20) dan Boby (23) warga Jalan Kongsi. Ditangkapnya kedua maling itu pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Rianto, Jumat (9/6).
“Kedua pelaku ini ditangkap karena terbukti melakukan pencurian kabel di rumah warga. Dari tangan keduanya disita barang bukti plastik berisi kabel listrik dan alat-alat bangunan,” katanya.
Rianto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua maling kabel yang diamankan sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah warga.
“Saat ini kedua maling kabel itu telah ditahan di Polsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post