MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti mengedarkan sabu di Titi Kuning, terdakwa Haryo Kuswanto dihukum 6 tahun penjara di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/6).
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi, juga menghukum agar pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu membayar uang denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk pikir-pikir, apakan menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaan disebutkan bahwa, kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Suka Cita, Kelurahan Titi Kuning kerap terjadi peredaran narkotika.
Atas informasi masi itu, petugas polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Singkat cerita, saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika tersebut, petugas polisi langsung menangkap terdakwa. Alhasil, narkoba dengan berat 5,5 gram berhasil diamankan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post