JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu setelah Pilpres 2024. Saat ini, MK menangani gugatan sistem Pemilu terbuka.
“Kalau diputuskannya jadi (sistem proporsional) tertutup, maka mending ditunda setahun setelah Pemilu, baru diputuskan ya. Baiknya seperti itu,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).
Menurutnya, tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Apabila MK memutuskan untuk mengganti sistem dari terbuka menjadi tertutup akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
“Teman-teman juga sangat menyayangkan. Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat kita pasti arahnya, kecenderungan ke proporsional terbuka,” ungkapnya.
“Kalau mau dipercepat tertutup ya lebih baik tidak usah. Tunda saja sampai setelah Pemilu baru dipikirkan lagi oleh MK,” tambah Habiburokhman.
Diketahui, MK telah menerima permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Apabila Uji Materi UU Pemilu mengenai Sistem Proporsional Terbuka dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg. (wol/lvz/merdeka/d2)
Discussion about this post