BINJAI, Waspada.co.id – Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Deliserdang, Abd Rahim, berjanji bakal percepat proses pencairan uang ganti rugi milik Wahyuddin yang disebut sebut telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam Kelas I-A. Sebab, uang ganti rugi lahan seluas 4.569 M2 milik Wahyuddin di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang hingga saat ini belum juga dibayarkan.
“Segera kita proses agar cepat dicairkan. Nanti saya perintahkan anggota di kantor untuk mengecek dan membuat surat rekomendasi untuk diantarkan ke PN Lubukpakam,” sebut Rahim, menjanjikan saat dihubungi via seluler.
Wahyuddin menganggap pihak BPN dan PN Lubukpakam tak menghormati produk hukum MA yang sudah berkekuatan tetap. Karena seharusnya tak ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubukpakam kelas I-A yang berisi enam nama orang lain berdalih sebagai penerima uang konsinyasi.
Bahkan, dia menduga adanya rekayasa surat validasi pemberian ganti rugi dari BPN Deli Serdang yang diterbitkan tanggal 11 November 2020, dengan status lahan miliknya sengketa.
Dijelaskannya, surat validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dengan nomor RT.02.03/2874.12.07/K1/2020 yang diajukan BPN Deli Serdang dibuat tanggal 11 November 2020, setahun setelah putusan tetap dari Mahkamah Agung dikeluarkan. Tepatnya 31 Juli 2019 (putusan tetap MA).
“Dalam surat validasi pun terdapat perbedaan luas lahan yang cukup signifikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 734 milik saya. Bahwa berdasarkan surat ukur nomor 345/Tumpatan Nibung/2016, tanggal 22 September, luas tanah tercatat 4569 M2. Namun dalam surat validasi BPN luas lahan 5.962 M2,” ungkap dia.
Kendati demikian, pria yang karib dipanggil Datuk itu sebenarnya tak mempersoalkan kejanggalan-kejanggalan yang diyakininya. Hanya saja dia meminta agar uang ganti rugi tanah miliknya segera dibayarkan. “Sebenarnya ini simpel. Bayarkan saja hak saya, saya juga tak mau mengambil yang bukan hak saya,” pintanya.
Sebelumnya, pembangunan Bendung D.I Serdang di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis ini mulai dikerjakan sejak sekitar 4 tahun lalu oleh PPK Irigasi dan Rawa I, sebagai pengguna jasa, BPN sebagai panitia pengadaan tanah. Saat itu Syarifuddin Harahap selaku Kasubsi pengadaan tanah.
Proyek pengairan area persawahan itu menelan APBN TA 2018 – 2019 sebesar Rp 234.232.887.900.00, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) irigasi dan rawa I, Indra Kurnia ST. MM. (wol/rid/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post