• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Kakan BPN Deliserdang Janji Percepat Proses Pencairan Uang Ganti Rugi Wahyuddin

4 bulan ago
in Sumut
A A
0
Kantor-BPN-Deliserdang

Kantor ATR/BPN Deli Serdang. (WOL Photo)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI, Waspada.co.id – Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Deliserdang, Abd Rahim, berjanji bakal percepat proses pencairan uang ganti rugi milik Wahyuddin yang disebut sebut telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam Kelas I-A. Sebab, uang ganti rugi lahan seluas 4.569 M2 milik Wahyuddin di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang hingga saat ini belum juga dibayarkan.

“Segera kita proses agar cepat dicairkan. Nanti saya perintahkan anggota di kantor untuk mengecek dan membuat surat rekomendasi untuk diantarkan ke PN Lubukpakam,” sebut Rahim, menjanjikan saat dihubungi via seluler.

RelatedPosts

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 4 bulan
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

ago 4 bulan

Wahyuddin menganggap pihak BPN dan PN Lubukpakam tak menghormati produk hukum MA yang sudah berkekuatan tetap. Karena seharusnya tak ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubukpakam kelas I-A yang berisi enam nama orang lain berdalih sebagai penerima uang konsinyasi.

Bahkan, dia menduga adanya rekayasa surat validasi pemberian ganti rugi dari BPN Deli Serdang yang diterbitkan tanggal 11 November 2020, dengan status lahan miliknya sengketa.

Dijelaskannya, surat validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dengan nomor RT.02.03/2874.12.07/K1/2020 yang diajukan BPN Deli Serdang dibuat tanggal 11 November 2020, setahun setelah putusan tetap dari Mahkamah Agung dikeluarkan. Tepatnya 31 Juli 2019 (putusan tetap MA).

“Dalam surat validasi pun terdapat perbedaan luas lahan yang cukup signifikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 734 milik saya. Bahwa berdasarkan surat ukur nomor 345/Tumpatan Nibung/2016, tanggal 22 September, luas tanah tercatat 4569 M2. Namun dalam surat validasi BPN luas lahan 5.962 M2,” ungkap dia.

Kendati demikian, pria yang karib dipanggil Datuk itu sebenarnya tak mempersoalkan kejanggalan-kejanggalan yang diyakininya. Hanya saja dia meminta agar uang ganti rugi tanah miliknya segera dibayarkan. “Sebenarnya ini simpel. Bayarkan saja hak saya, saya juga tak mau mengambil yang bukan hak saya,” pintanya.

Sebelumnya, pembangunan Bendung D.I Serdang di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis ini mulai dikerjakan sejak sekitar 4 tahun lalu oleh PPK Irigasi dan Rawa I, sebagai pengguna jasa, BPN sebagai panitia pengadaan tanah. Saat itu Syarifuddin Harahap selaku Kasubsi pengadaan tanah.

Proyek pengairan area persawahan itu menelan APBN TA 2018 – 2019 sebesar Rp 234.232.887.900.00, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) irigasi dan rawa I, Indra Kurnia ST. MM. (wol/rid/d2)

editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Bendung Irigasi PersawahanKakan BPN Deli Serdang Janji Percepat Proses Pencairan Uang Ganti Rugi WahyuddinKecamatan Batang KuisPembebasan Lahan di Desa Tumpatan Nibung
Previous Post

Ekspor Sumut Menurut Sebesar 23,33 Persen

Next Post

2 Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Ekstasi Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Related Posts

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG
Sumut

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Rakor-Kejari-Samosir
Sumut

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 4 bulan
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025
Sumut

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIHGTS: Kasus SMPN 15 Medan, Gas Oplosan dan Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

ago 4 bulan
Hari-Perhubungan-Nasional-2
Sumut

Jadi Irup Hari Perhubungan Nasional, Ini Pesan Bupati Sergai

ago 4 bulan
Tempak-SPBU-Desa-Damuli-Pekan
Sumut

Polisi Harus Bongkar Sindikat Mafia BBM Subsidi di SPBU 13.214.104 Damuli Pekan

ago 4 bulan
Next Post
Sidang-Kurir-Sabu

2 Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Ekstasi Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198656 shares
    Share 79462 Tweet 49664
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2066 shares
    Share 826 Tweet 517
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10368 shares
    Share 4147 Tweet 2592

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 4 bulan
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

ago 4 bulan
NIGELSMAAN

Resmi Latih Timnas Jerman, Julian Nagelsmann Langsung Cetak Rekor

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.