PANGURURAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari Samosir) menetapkan dua orang tersangka terhadap kasus proyek Jalan Pangasean-Sitamiang di Kecamatan Onanrunggu, senilai Rp6.129.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Richard Nayer Simaremare didampingi Kasi Pidus Fajar Ronal Harry Pasaribu, saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejari Samosir, Jumat (9/6) malam.
“Tersangka SS selaku pejabat pembuat komitmen pada pekerjaan rekontruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, dan HS selaku wakil direktur CV Nabila,” ujar Richard.
Richard mengatakan, penetapan tersangka ini telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SS dan HS akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 dan Print-02/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023,” kata Richard.
Ia menjelaskan, tersangka SS dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat Jo, Pasal 18 ayat (1),(2),(3), UU RI No 31 Pasal 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Dengan kerugian negara sebanyak tujuh ratus empat puluh empat juta sekian,” pungkasnya. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post