MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang meneliti berkas perkara BBM solar ilegal di Jalan Guru Sinumba Raya/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah diterima dari penyidik Polda Sumut.
“Berkasnya sudah masuk. Dan sekarang sedang diteliti jaksa peniliti baik formil maupun materil,” ucapnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (5/6).
Yos menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya, dan Parlin sebagai karyawan.
Lebih lanjut dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, ke tiga tersangka dikenakan dengan Pasal berlapis, pertama Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang.
“Kedua Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” tandasnya.
Sementara di berita sebelumnya, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar.
AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT ANR,” tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami. Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kasus AKBP AH diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post