MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tergugat Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi.
Putusan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN ini keluarkan oleh PTUN Medan, Senin 5 Juni 2023. Adapun poin-poin dalam putusan PTUN ini berbunyi, Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.
Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp618.000- (Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah);
Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Menurutnya negara Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubsu Edy Rahmayadi yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.
“Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna,” kata Dedi dalam temu pers, di Medan, Selasa (6/6).
Ia juga mengucapkan terima kasih pada Ketua Umum Karang Taruna Didik Mulyadi yang mendukung penuh dan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan. Serta dukungan dari seluruh Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut.
“Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ujarnya.
“Karang taruna itu berwarna, saya sampaikan pada kawan-kawan sampai tingkat kabupaten kota bahawa karang taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Untuk itu demi menjaga keutuhan dan martabat karang taruna saya melakukan Langkah-langkah hukum ini. Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah,” sambungnya.
Dedi berharap putusan PTUN Medan ini tidak disangkut pautkan dengan kondisi panas dingin yang viral antara gubernur dan wakil gubernur karena tidak ada korelasinya.
“Saya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah karang taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah. Tentunya hari ini dengan putusan PTUN, apa yang dilakukan tergugat dan ketua karang taruna yang ditunjuk gubernur tidak sah dan secara legitimate karang taruna kepengurusan saya SK-nya masih berjalan. Jadi SK tergugat itu tidak sah. Masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami adalah pekerja sosial dan tidak pernah digaji,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post