• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Konflik Karang Taruna, Gubsu Edy Kalah Dalam Gugatan di PTUN Medan

4 bulan ago
in Fokus Redaksi, Sumut
A A
0
PTUN

Konflik Karang Taruna, Gubsu Edy Kalah dalam Gugatan di PTUN Medan (WOL Photo)

104
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tergugat Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Putusan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN ini keluarkan oleh PTUN Medan, Senin 5 Juni 2023. Adapun poin-poin dalam putusan PTUN ini berbunyi, Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.

RelatedPosts

foto ilustrasi orang duduk (WOL Photo)

Waspada! Duduk Berjam-jam Dalam Sehari Ternyata Bisa Kena Dimensia

ago 4 bulan
Kolam penampungan limbah kelapa sawit yang diduga tak sesuai spesifikasi.(Ist)

PKS Milik PT Diski Sejahtera Abadi di Sei Semayang Diduga Ilegal

ago 4 bulan
Kapolri: Indonesia Sedang Menghadapi Narkoterorisme

Kapolri: Indonesia Sedang Menghadapi Narkoterorisme

ago 4 bulan

Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp618.000- (Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah);

Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Menurutnya negara Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubsu Edy Rahmayadi yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna,” kata Dedi dalam temu pers, di Medan, Selasa (6/6).

Ia juga mengucapkan terima kasih pada Ketua Umum Karang Taruna Didik Mulyadi yang mendukung penuh dan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan. Serta dukungan dari seluruh Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut.

“Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ujarnya.

“Karang taruna itu berwarna, saya sampaikan pada kawan-kawan sampai tingkat kabupaten kota bahawa karang taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Untuk itu demi menjaga keutuhan dan martabat karang taruna saya melakukan Langkah-langkah hukum ini. Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah,” sambungnya.

Dedi berharap putusan PTUN Medan ini tidak disangkut pautkan dengan kondisi panas dingin yang viral antara gubernur dan wakil gubernur karena tidak ada korelasinya.

“Saya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah karang taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah. Tentunya hari ini dengan putusan PTUN, apa yang dilakukan tergugat dan ketua karang taruna yang ditunjuk gubernur tidak sah dan secara legitimate karang taruna kepengurusan saya SK-nya masih berjalan. Jadi SK tergugat itu tidak sah. Masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami adalah pekerja sosial dan tidak pernah digaji,” pungkasnya. (wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA

Tags: Dedi Dermawan MilayaEdy RahmayadiGubernur Sumutkarang taruna sumutPemprov Sumut
Previous Post

dr Susanti Ajak Kembalikan Predikat Pematangsiantar Sebagai Kota Paling Toleran

Next Post

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Related Posts

foto ilustrasi orang duduk (WOL Photo)
Fokus Redaksi

Waspada! Duduk Berjam-jam Dalam Sehari Ternyata Bisa Kena Dimensia

ago 4 bulan
Kolam penampungan limbah kelapa sawit yang diduga tak sesuai spesifikasi.(Ist)
Sumut

PKS Milik PT Diski Sejahtera Abadi di Sei Semayang Diduga Ilegal

ago 4 bulan
Kapolri: Indonesia Sedang Menghadapi Narkoterorisme
Fokus Redaksi

Kapolri: Indonesia Sedang Menghadapi Narkoterorisme

ago 4 bulan
Kapolri Jenderal Polisi Lisyo Sigit Prabowo. (foto: HO/dok. polri)
Fokus Redaksi

4 Perwira Polri Dapat Kenaikan Pangkat, Panca Simanjuntak Jadi Sestama Lemhanas

ago 4 bulan
(foto atas) Kongres PWI 2018 Solo (foto bawah) Kongres PWI 2023 Bandung (HO/istimewa)
Artikel Pembaca

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

ago 4 bulan
Alat berat bekho melakukan aktifitas tambang di areal Kebun PT. SPR.
Sumut

Diduga Lokasi Galian C, Ditemukan Alat Berat Diareal Perkebunan HGU PT. SPR

ago 4 bulan
Next Post
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18150 shares
    Share 7260 Tweet 4538
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2274 shares
    Share 910 Tweet 569
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200851 shares
    Share 80340 Tweet 50213
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    71001 shares
    Share 28400 Tweet 17750

Recent News

Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

ago 4 bulan
Andre Onana bersama Sofyan Amrabat dan Marcus Rashford gagal menghindari kekalahan Manchester United dari Crystal Palace di Old Trafford, Sabtu (30/9) malam. (HO/manutd)

Liga Premier: Proyek Erik ten Hag Mulai Dipertanyakan

ago 4 bulan
foto ilustrasi orang duduk (WOL Photo)

Waspada! Duduk Berjam-jam Dalam Sehari Ternyata Bisa Kena Dimensia

ago 4 bulan
Kolam penampungan limbah kelapa sawit yang diduga tak sesuai spesifikasi.(Ist)

PKS Milik PT Diski Sejahtera Abadi di Sei Semayang Diduga Ilegal

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

ago 4 bulan
Andre Onana bersama Sofyan Amrabat dan Marcus Rashford gagal menghindari kekalahan Manchester United dari Crystal Palace di Old Trafford, Sabtu (30/9) malam. (HO/manutd)

Liga Premier: Proyek Erik ten Hag Mulai Dipertanyakan

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.