• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KPU Enggan Ungkap Nama-nama Caleg Psikopat di Pileg 2024

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Pemilu, Warta
A A
0
KPU Perlu Wajibkan Penggunaan Akun Resmi untuk Kampanye di Medsos

Ilustrasi KPU (HO/ANTARA)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih enggan menanggapi soal adanya temuan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang dinyatakan psikopat di Kota Serang.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi terhadap bakal caleg 2024. Sehingga KPU baru bisa mengumumkan hasil verifikasi caleg pada 24 Juni 2023.

RelatedPosts

Ilustrasi-Pelecehan

Panglima TNI Tegas, Oknum Prajurit Terlibat Pelecehan Seksual Diproses Sesuai Hukum

ago 4 bulan
Kaesang-PSI

Kaesang Beri Penjelasan Kenapa Pilih PSI Ketimbang Partai Lain

ago 4 bulan
Ilustrasi-Pangan

Menko Airlangga: Pemerintah Prioritaskan Akses Perkuat Ketahanan Pangan

ago 4 bulan

“Hasil verifikasi administrasi dan analisis kegandaan daftar bakal calon anggota DPR RI baru akan disampaikan ke Parpol peserta pemilu pada tanggal 24-25 Juni 2023,” kata Idham melansir, Inilah.com, Rabu (7/6).

Menurutnya, KPU belum bisa mengumumkan hasil administrasi bakal caleg ke publik sebelum masa verifikasi administrasi itu selesai.

“Rujukan regulasi yang mengatur tentang jadwal KPU/KPU Provinsi/KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan analisi kegandaan daftar bakal calon adalah Lampiran I Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU RI No. 403 Tahun 2023,” jelas Idham.

Selain itu dalam PKPU 10/2023 tersebut pada pasal 43 huruf d angka 1 dan 2 menyatakan bahwa verifikasi administrasi terhadap dokumen bakal caleg itu meliputi surat keterangan dimana menyatakan sehat jasmani dan rohani.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi kebenaran:

d. surat keterangan:

(1) sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon dalam kondisi sehat yang dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat; dan

(2) bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Sebelumnya, sejumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) di Kota Serang, Banten dinyatakan psikopat. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa yang dilakukan KPU Serang dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit.

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan pihaknya melakukan tes kesehatan terhadap bakal caleg. Sebab seluruh calon harus dinyatakan sehat secara jasmani, rohani, dan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan itu, 695 caleg dinyatakan sehat secara jasmani dan negatif narkoba. Namun dalam tes kesehatan itu juga ditemukan adanya caleg yang dinyatakan atau memiliki kecenderungan psikopat. Bakal caleg yang dinyatakan psikopat ini juga terbagi dalam beberapa kategori seperti ringan, sedang, dan berat. (inilah/pel/d1)

Tags: bacalegBantencalegcalon anggota legislatifKPU Bantenpsikopatserangtes kejiwaan
Previous Post

Dosen Bahasa dan Sastra Inggris Unimed Berikan Pemahaman Story Telling ke Anak Panti

Next Post

Biro Hukum Pemprov Sumut Kaji Putusan PTUN Medan Soal Kepengurusan Karang Taruna

Related Posts

Ilustrasi-Pelecehan
Indonesia Hari Ini

Panglima TNI Tegas, Oknum Prajurit Terlibat Pelecehan Seksual Diproses Sesuai Hukum

ago 4 bulan
Kaesang-PSI
Politik

Kaesang Beri Penjelasan Kenapa Pilih PSI Ketimbang Partai Lain

ago 4 bulan
Ilustrasi-Pangan
Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga: Pemerintah Prioritaskan Akses Perkuat Ketahanan Pangan

ago 4 bulan
Fun-Walk
Ekonomi dan Bisnis

Lewat Fun Walk Kadin Indonesia 50 Tahun, Generasi Emas 2045 Digaungkan

ago 4 bulan
Bawaslu-Kota-Medan-Ajak-PMII-UIN-SU-Berperan-Awasi-Pemilu-2
Medan

Bawaslu Kota Medan Ajak PMII UINSU Berperan Awasi Pemilu

ago 4 bulan
Soal KPK OTT Kabasarnas, Begini Pandangan Mahfud MD
Politik

Mahfud MD Pasangan Tepat Jika Disandingkan Dengan Ganjar Pranowo

ago 4 bulan
Next Post
Edy Rahmayadi Optimis Timnas Indonesia Menang 5-0 Lawan Argentina

Biro Hukum Pemprov Sumut Kaji Putusan PTUN Medan Soal Kepengurusan Karang Taruna

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    13275 shares
    Share 5310 Tweet 3319
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199143 shares
    Share 79657 Tweet 49786

Recent News

TIMMNAS-ASEAN-GAMES-2023

Asian Games 2023: Meski Kalah atas Korut, Indonesia Tetap Lolos 16 Besar

ago 4 bulan
PERSIRAJA-PSMS

Liga 2 Indonesia: PSMS Ditahan Imbang Persiraja

ago 4 bulan
Ilustrasi-Komedo

Lima Cara Ini Ampuh Atasi Komedo Dalam Sekejab

ago 4 bulan
Ilustrasi-Alien

Alien Dalam Pandangan Agama Islam

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIMMNAS-ASEAN-GAMES-2023

Asian Games 2023: Meski Kalah atas Korut, Indonesia Tetap Lolos 16 Besar

ago 4 bulan
PERSIRAJA-PSMS

Liga 2 Indonesia: PSMS Ditahan Imbang Persiraja

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.