MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, meminta seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan untuk segera melakukan pendataan terhadap setiap pedagang kaki lima (PK5) yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing. Menurutnya pendataan tersebut wajib dilakukan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para PK5, agar setiap PK5 dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Sebab, zonasi PK5 di Kota Medan harus segera diterapkan.
“Perda tentang penetapan zonasi aktivitas PK5 di Kota Medan sudah disahkan tahun (2022) lalu, kita minta agar Perda ini terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing,” kata Mulia Syahputra.
Hal itu disampaikan Mulia, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan yang digelar di Jalan Setiabudi Gang Pribadi Lingkungan XI, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (3/6) sore kemarin.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, di dalam Perda Nomor 5/2022 itu disebutkan, bahwa setiap PK5 di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah didata akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.
Namun pada kesempatan itu, Mulia memberi penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melalukan pendataan terhadap PK5 yang berjualan di wilayahnya. “Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” ujarnya di hadapan perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindag Medan, Dinas Sosial Medan, Bapenda Kota Medan, Kecamatan Medan Selayang, dan Kelurahan Tanjungsari yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, Mulia juga menegaskan setiap kelurahan agar tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PK5 yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada di bawahnya.
“Namun perlu kita ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PK5, terutama saat menentukan siapa saja PK5 yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” katanya.
Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, sambung Mulia, pihak Kelurahan juga wajib menyediakan tempat kepada para PK5 yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditentukan oleh Perda Kota Medan Nomor 5/2022. “Setelah itu, tentukan dimana tempat mereka boleh berjualan sesuai dengan zonasi yang diatur dalam Perda Nomor 5/2022 ini,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Discussion about this post