MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua penadah sepeda motor di kawasan Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan kedua penadah sepeda motor curian yang ditangkap itu berinisial R dan wanita Y.
“Dari tangan kedua penadah itu disita sebanyak 28 unit sepeda motor curian berbagai merek,” katanya, Jumat (2/6).
Fathir mengungkapkan, awalnya Sat Narkoba, Sat Samapta dan Sat Reskrim Polrestabes Medan melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba.
“Setibanya di TKP personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor,” katanya.
Dari laporan itu, Fathir mengungkapkan personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita sejumlah 28 unit sepeda motor hasil pencurian dan menangkap dua orang sebagai penadah.
“Ke 28 sepeda motor yang disita telah dibawa ke Polrestabes Medan, sedangkan dua orang penadah tengah menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post