MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Tersangka MA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan MA merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Ketut mengungkapkan, MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Oleh karenanya, MA dimasukkan DPO berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Jumat (2/6).
Dalam proses pengamanan, lanjut Ketut, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
“Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post