• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

SPPP Batubara Minta PT PSU Batalkan Kebijakan Mutasi Pekerja dan Sanksi Kabag Umum Diduga Diskriminatif

4 bulan ago
in Sumut
A A
0
PT-Perkebunan-Sumatera

SPPP Batubara Minta PT PSU Batalkan Kebijakan Mutasi Pekerja dan Sanksi Kabag Umum Yang Diskriminatif (HO)

137
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sekretaris DPC Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (SPPP) Kabupaten Batubara, Taufik Nurdin, meminta management PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) membatalkan kebijakan mutasi karyawan secara sepihak dan melunasi gaji yang belum dibayarkan sejak tahun 2022.

Pasalnya, kebijakan mutasi karyawan tersebut dinilai tidak seseuai dengan undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Dimana hak hak pekerja harus dipenuhi, dilakukan secara transparan dan tidak diskrimansi.

RelatedPosts

Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular (WOL Photo)

Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

ago 4 bulan
Kadis TPH Sumut Tuding Dinas Perindag Jadi Biang Masalah Tingginya Harga Beras. (Foto: Ho/Diskominfo Sumut)

Kadis TPH Sumut Tuding Dinas Perindag Jadi Biang Masalah Tingginya Harga Beras

ago 4 bulan
Calon DPD RI Emsah Perangin-angin Komit Perjuangan Aspirasi Rakyat. (WOL Photo)

Calon Anggota DPD RI Emsah Perangin-angin Komit Perjuangan Aspirasi Rakyat

ago 4 bulan

Taufik mengatakan, sejak tahun 2022 upah pekerja di PT PSU kebun Tanjung Kasau sudah tidak bayarkan. Sehingga waktu itu dilakukan mediasi antara pekerja dan PT PSU dan akan membayarkan gaji itu di tahun 2023.

“Karna saya ikut menandatangani, pada waktu itu karena kita SPSI mewakili pekerja di situ diajak bermusyarawah dengan catatan adalah surat, bahwa PT PSU punya utang kepada pihak pekerja dan akan dibayarkan di 2023, itu melalui musyawarah,” kata Taufik saat diwawancarai lewat telepon, Kamis (8/6).

Namun sayangnya, kata Taufik, hingga 2023 ini gaji tersebut juga belum dibayarkan. Anehnya lagi, muculnya kebijakan mutasi sepihak terhadap pekerja. Dimana mereka dipindahkan dari Kebun Tanjung Kasau Batubara ke Kebun PT PSU yang berada di Kabupeten Mandailing Natal (Madina).

“Tentu kita menolak itu, kenapa kita menolak, bukan gak boleh perusahaan memutasi, tapikan ada persyaratannya,
hak hak pekerja juga ada, bukan tak mau dimutasi, tapikan harus transparan, bebas dan tidak ada diskriminasi di situ,” ujarnya.

Dia menjelaskan, alasan management PT PSU memindahkan karyawan karena untuk menunjang produktifitas kerja di Kebun PT PSU Madina. Namun, anehnya karyawan dari Madina juga dipindahkan ke Batubara.

“Tapi awalnya dijelaskan untuk menunjang produksivitas, artinya kalau menunjang produktifitas, berartikan dibutuhkan pekerja di sana, tapi yang disana dimutasikan ke batubara. Kalau memang memutasi, syaratnya itu, tidak merugikan bagi pekerja,” ungkapnya.

“Jadi masalah UMK Batubara itu terhitung 2023 udah Rp,3,4 juta ini sudah bulan juni, tapi sampai sekarang gubsu sendiri yang menandatangani UMK itu, malah di sendiri yang tak bayar UMK itu.
Jadi upahnya saja pun belum dibayar, tiba-tiba membuat surat mutasi,” sambunya.

Menurut Taufik, surat mutasi yang dikeluarkan oleh management PT PSU adalah akal-akalan belaka, agar karyawan atau pekerja mengundurkan diri secara sepihak. Sehingga nantinya pembayaran pesangon itu akan lebih kecil.

“Tadi juga tripartit (Mediasi) yang melibatkan pemerintah kabupaten sudah, tapi yang datang pun tidak bisa mengambil kebijakan, dan gak bisa memberikan jawaban, artinya percuma pertemuan itu, kita tanya juga gak bisa dia jawabnya,” sebutnya.

“Artinya yang membuat kebijakan ini, tidak bertanggungjawab, jadi sebetulnya, itukan punya pemprov sumut, dan yang tanda tangan upah itu juga orang Gubsu Edy Rahmyadi, tapi kok malah kebijakannya ini merugikan pekerja merugikan masyarakat. UMk Batubara itu lebih tinggi daripada Madina, jadi selisihnya banyak di Madina Rp2.8 juta sementara kita Rp3,4 juta, disitu aja sudah jelas merugikan bagi pekerja yang dimutasi,” tambahnya.

Karena itu, kata Taufik lebih lanjut, pejabat PT PSU yang mereka duga menyalahgunakan jabatannya dengan secara sewenang-wenang mendiskrimiasi pekerja harus mendapat sanksi dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai pemegang saham.

“Kalau memang ada indikasinya ini adalah kebijakan salah satu oknum di PT PSU menggunakan jabatannya secara sewenang wenang, maka itu harus di sanksi, karna kebijakan yang dibuat bertentangan dengan UU dan menzolimi pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, sangat tidak mungkin Gubsu Edy mengeluarkan kebijakan yang menzolimi masayaratnya. Sehingga ia meduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab membuat kebijakan semena-mena dan berdasarkan asas suka dan tak suka.

“Ketemu dengan kita sajapun gak bersedia, tadi juga saya sampaikan kalau bisa ketemu langsung agar ada keputusan,tapi gak berani. Kita berharap yang membuat kebijakan ini diberi sanksi bila perlu dia yang dimutasi ke Madina itu,” pungkasnya.

Dari informasi yang himpun Waspada Online, Kabag Umum PT PSU, Mutfi Ali sering kali membuat kebijakan yang semena-mena. Padahal, Mutfi baru bertugas selama tiga bulan di PT PSU.
Kabag Umum ini juga terkesan tidak bertanggungjawab dengan kebijakan yang dibuat.

“Sering sekali melepas tanggungjawab, untuk persoalan pekerja yang Kebun Tanjung Kasau ini saja tidak pernah mau dijumpai dan memberikan solusinya, justru sering mengutus orang yang tidak bisa membuat keputusan,” kata sumber di PT PSU yang enggan disebut namanya. (wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA

Tags: BUMD Pemprov SumutDirektur PT PSUGaji Karyawan PT PSUKaryawan PT PSUKebun Tanjung KasauMutasi KaryawanPT PSU
Previous Post

Dazzling Jewelry Festival Penuhi Kebutuhan Pecinta Berlian di Medan

Next Post

Indo Premier Dorong Sumut Ramaikan Pasar Modal

Related Posts

Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular (WOL Photo)
Sumut

Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

ago 4 bulan
Kadis TPH Sumut Tuding Dinas Perindag Jadi Biang Masalah Tingginya Harga Beras. (Foto: Ho/Diskominfo Sumut)
Sumut

Kadis TPH Sumut Tuding Dinas Perindag Jadi Biang Masalah Tingginya Harga Beras

ago 4 bulan
Calon DPD RI Emsah Perangin-angin Komit Perjuangan Aspirasi Rakyat. (WOL Photo)
Pemilu

Calon Anggota DPD RI Emsah Perangin-angin Komit Perjuangan Aspirasi Rakyat

ago 4 bulan
Pj Gubernur Sumut Harapkan Pencegahan Potensi Kerawanan Pemilu 2024 Diminimalisir. (Foto: HO/Diskominfo Sumut)
Pemilu

Pj Gubernur Sumut Harapkan Pencegahan Potensi Kerawanan Pemilu 2024 Diminimalisir

ago 4 bulan
AMAK RI Saat Demo di Halaman Gedung DPRD Tebingtinggi Jalan Dr Sutomo, Rabu (27/9). (WOL Photo)
Sumut

Dana Jaspel Rp30,7 Miliar RSKP Tebingtinggi Disoal, DPRD Didesak Bentuk Pansus

ago 4 bulan
Poslab-Labuhanbatu
Lokal

Tur Persiapan Hadapi Liga 3, Ini Komposisi Pemain Tim Poslab Labuhanbatu

ago 4 bulan
Next Post
Indo-Premiere

Indo Premier Dorong Sumut Ramaikan Pasar Modal

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    7924 shares
    Share 3170 Tweet 1981
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16922 shares
    Share 6769 Tweet 4231
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3436 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • 1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

    685 shares
    Share 274 Tweet 171

Recent News

Petugas BPBD Kota Medan evakuasi korban tewas kebakaran di Jalan Wahidin. (HO/BPBD Kota Medan)

Penghuni Ruko Tewas Musibah Kebakaran di Jalan Wahidin

ago 4 bulan
Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular (WOL Photo)

Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

ago 4 bulan
CSR BTN Raih Penghargaan. (HO/btn)

CSR BTN Raih Penghargaan Internasional

ago 4 bulan
Kadis TPH Sumut Tuding Dinas Perindag Jadi Biang Masalah Tingginya Harga Beras. (Foto: Ho/Diskominfo Sumut)

Kadis TPH Sumut Tuding Dinas Perindag Jadi Biang Masalah Tingginya Harga Beras

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Petugas BPBD Kota Medan evakuasi korban tewas kebakaran di Jalan Wahidin. (HO/BPBD Kota Medan)

Penghuni Ruko Tewas Musibah Kebakaran di Jalan Wahidin

ago 4 bulan
Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular (WOL Photo)

Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.