MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ)
“Kali ini, ada 2 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan tersangka atas nama Zulpan Efendi Rambe melanggar Pasal 335 ayat 1 Ke-1 KUHP dan perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Parsaulian Naolo Haholongan Hasibuan melanggar Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP,” papar Yos A Tarigan, Jumat (7/6).
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos, berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.
Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos, telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
“Harapan kita dengan adanya perdamaian ini, antara tersangka dan korban tidak ada sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post