KISARAN, Waspada.co.id – Wiraguna Tanah Rakyat (WTR) Asahan melaporkan pemilik usaha River View dan Resto ke Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II akibat manfaatkan DAS Sei Silau sebagai tempat usaha.
Dalam laporan itu dipaparkan bahwa pemilik River View tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai dan Permen PUPR Nomor 28 /PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Hari ini (Kamis-red) sudah kita laporkan terkait pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha River View and Resto, dimana bangunan yang mereka dirikan sebagai tempat usaha berada di Daerah Aliran Sungai,” ujar Ketua WTR Susilawadi kepada Waspada online, Kamis (8/6).
Dia mengatakan, melalui surat yang mereka sampaikan meminta kepada pihak BWSS II untuk turun ke lapangan guna melihat langsung kondisi yang sebenarnya, sebab mereka yang memiliki kewenangan.
Masih menurut pria yang saat ini sedang gencar menyoroti persoalan pertanahan dan lingkungan, “pengusaha sepertinya dengan sengaja mendirikan bangunan serta membuka usaha di kawasan yang jelas – jelas ada aturan mainnya, dan ini persoalan serius yang harus segera ditangani oleh pihak BWSS II,” ucapnya.
Terpisah, pihak BWS II Sumatera saat dikonfirmasi terkait laporan tertulis yang disampaikan pihak WTR mengatakan, benar kami baru menerima laporan bentuk surat yang disampaikan salah satu lembaga dari Kisaran Kabupaten Asahan dan kami belum bisa memberi keterangan resmi sebab ada bagian yang berwenang terkait itu, jelas Eka salah seorang staf di kantor tersebut. “Tunggu saja, nanti pihak pelapor akan dihubungi oleh bagian yang menangani sungai,” tandasnya. (wol/dan/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post