MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dan barang bukti (Tahap II) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
“Jadi benar, ada tahap II di Gedung KPK Jakarta untuk tersangka TRP terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” katanya saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (6/7).
Yos menjelaskan bahwa alasannya tahap II dilakukan di Gedung KPK Jakarta Pusat lantaran TRP sedang ditahan dalam perkara lain.
“Sehingga tim Jaksa dari Kejati dan Stabat tahap dua di Jakarta,” ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus itu menjelaskan, nantinya pada waktu persidangan akan menggunakan zoom atau bila diperlukan akan dibawa ke Medan pada saat persidangan.
“Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Langkat itu sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Ia dihukum 9 tahun penjara. Ia banding, dan di tingkat PT dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya, penyidik KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post