LANGKAT, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat belum lama ini menerima pelimpahan tersangka sindikat penyelundupan ratusan slop rokok ilegal dari tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara B Medan.
“Iya benar, berinisial S (tersangka), diserahkan oleh Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumut B Medan,” sebut Kasi Intelejen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, ketika dikonfirmasi Waspada Online, Sabtu (5/8) kemarin.
Tersangka S sebelumnya diamankan penyidik Direktorat Bea Cukai di kontrakannya di Perumahan KPR, Jalan Stabat Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Sabri membeberkan, sebelum diamankan, tersangka diketahui sempat menghubungi rekannya berinisial H pada 20 Mei 2023 lalu untuk memesan 150 rokok merek Luffman.

Selang waktu berjalan, tepatnya 4 Juni 2023, pesanan tersangka S dikabarkan oleh rekannya telah dikirim via ekspedisi Dakota beserta resi yang dikirimkan H lewat whasApp.
Pada Rabu 7 Juli 2023, H yang saat ini DPO menghubungi tersangka menyampaikan bahwa barang telah tiba di loket.
“Sekira pukul 16.00 WIB, paket rokok tiba di kontrakan S di Secanggang. Tersangka juga menandatangani resi tanda terima barang sebanyak tiga karton rokok Luffman. Naas, sebab saat itu juga datang tim penyidik Bea Cukai,” bebernya.
Setelah diperiksa penyidik, ditemukan bahwa rokok merk Luffman tak ada pita cukai. Setelahnya, pemeriksaan berlanjut ke kamar rumah kontrakan tersangka dan ditemukan juga rokok ilegal.
Usai diperiksa, S dibawa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Langkat ke rumah tahanan Kelas II B Tanjung Pura.
“Setelah pemeriksaan barang bukti, JPU menahan tersangka untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat,” jelasnya lagi.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik Direktorat Bea Cukai kepada JPU semuanya tanpa cukai, yakni 242 slop rokok merk Luffman, 36 slop merk Smart Mild, 117 slop merk H Mind dan 11 slop rokok merk Sae Pro.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu unit handphone, serta dua buah sim card.
Kasi Intel, Sabri Fitriansyah Marbun, mengatakan untuk pengembangan DPO berinisal H penanganannya ada di Tim Penyidik Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Utara B Medan.
Termasuk alamat Dakota Expedisi yang juga pengembangannya diserahkan ke Tim Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumut B Medan.
“Iya meraka yang tangani. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan,” pungkasnya.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post