MEDAN, Waspada.co.id – Rawindren (55) ditangkap personel Polsek Medan Barat karena menantang polisi saat melakukan tindak pemerasan terhadap penjaga toko di Jalan Masjid, Kecamatan Medan Barat.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pria ini pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban pemilik toko dan institusi Polri.
“Saya Rawindren menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” ujar Rawindren dari video yang diterima, Jumat (25/8).
Diketahui, dalam aksinya pelaku meminta sejumlah uang kepada penjaga toko di Jalan Mesjid. Karena permintaanya tidak dipenuhi pelaku menantang korban untuk segera menghubungi pihak Jatanras Polrestabes Medan.
Aksi pelaku itu direkam korban hingga viral di media sosial. “Panggil Polresta. Jangan tanggung-tanggung kau panggil ya. Kalau kau tangung-tanggung panggil, nanti aku ribut sama kau. Panggil Polresta, Jatanras kau panggil,” ucap Rawindren di rekaman video.
Video ini pun mendapat respon dari netizen. Sebagian dari mereka menghujat tindakan pelaku, sebagian lagi meminta polisi untuk segera bertindak.
Tak butuh waktu lama setelah video itu viral di media sosial, personel Patroli Perintis Polda Sumut bersama Unit Reskrim Polsek Medan Barat akhirnya menangkap pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Risky, membenarkan pelaku telah diamankan. Dalam kasusnya pelaku meminta uang kepada pemilik toko di Jalan Masjid.
“Pelaku tidak kita tahan karena sudah menyampaikan permohonan maaf dan korban sudah menerimanya dengan tidak membuat laporan polisi,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post