MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan Ken Admiral.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Selain hukuman yang berbeda, hakim juga berbeda pendapat dengan Pasal jaksa penuntut umum. Menurut hakim, AKBP tidak terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata hakim di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, terdakwa seharusnya dapat mencegah penganiayaan yang sedang terjadi. Namun hal itu tidak dilakukannya.
“Hal yang meringankan, kedatangan para saksi dan korban ke rumah AKBP Achiruddin sangat menggangu kenyamanan. Karena itu merupakan jam istirahat tidur,” jelas hakim.
Setelah membacakan amar putusan hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post