BINJAI, Waspada.co.id – Satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 101,15 gram di dalam plastik bening putih yang terbungkus lakban hitam disita Satuan Narkoba Polres Binjai dari hasil penangkapan RJS (27).
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, menyebut barang bukti selain sabu, personel turut mengamankan satu unit hp merk vivo dan satu unit sepeda motor merk vixion BK 5425 MAP.
RSJ yang merupakan warga Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa dibekuk di Jalan Ir Juanda Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur.
“RSJ dibekuk polisi saat sedang duduk santai diatas sepeda motor di pinggir jalan. Dimana sebelumnya tim melakukan penyisiran di sepanjang jalan Ir Juanda,” ungkap AKP Irvan, Rabu (27/9).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah kepunyaannya.
“RJS melanggar pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post