MEDAN, Waspada.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp 434 juta kepada ahli waris atau keluarga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Biro Umum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan itu dilakukan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menuturkan ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana.
“Ini tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” tuturnya, Rabu (20/9).
Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek. Dia juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi,” jelasnya.
“Seperti kampanye kami Kerja Keras Bebas Cemas, saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal dan seluruh kecemasan kekhawatiran akan risiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zainudin.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, juga menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.
“Terima kasih sudah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban Bu Yana (ahli waris-red) untuk membesarkan dan memastikan kedua buah hatinya melanjutkan pendidikan. Kita pastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan ini adalah salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” ungkap Suharti.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tegasnya.
Diketahui, Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakarjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya pegawai PPNPN Biro Umum Kemendikbud di Kantor Kemendikbudristek Jakarta atas nama Fajri Safrianto.
Menurut Harry, penyerahan santunan ini merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat.
“Semoga santunan untuk ahli waris almarhum Fajri Safrianto ini dapat bermanfaat khususnya untuk para keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Harry juga mengucapkan terima kasih kepada Menko PMK dan Kemendikbudristek yang telah berkomitmen mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja. Baik pekerja formal, informal, maupun Pekerja Migran Indonesia, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pekerja baik guru, dosen dan tenaga kependidikan di seluruh indonesia dapat lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,” tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post