GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Baleo Muda Siregar, anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diberhentikan secara sepihak atau pergantian antar waktu (PAW) oleh Partai Demokrat melalui kuasa hukum Ouce Prama Yudha Hasibuan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas pemberhentian Baleo Muda Siregar sebagai anggota DPRD Kabupaten Paluta.
Baleo Muda Siregar saat dikonfirmasi Waspada Online melalui kuasa hukumnya Ouce Prama Yudha Hasibuan, Selasa (26/9), membenarkan telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang ditandai dengan nomor registrasi 32/pdt.sus- parpol/2023/PN PSP yang tertanggal 26 September 2023.
“Kita merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan Partai Demokrat dengan secara sepihak telah melakukan pemecatan kepada klien kita atau pergantian antar waktu,” ungkapnya.
Ouce menambahkan bahwa, kliennya merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara sesuai SK GUBSU No : 188.44/475/KPTS/2019 16 Agustus 2019 dengan masa periode tahun 2019- 2024 asal Partai Demokrat.
Bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Paluta sebagai tergugat I yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tetap kepada klien kita Baleo Muda Siregar, dengan alasan karena klien kita tidak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Partai Demokrat.
“Jadi kita juga menganggap perbuatan tersebut tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum serta melanggar hak-hak dasar kliean kita,” ujarnya.
Ouce menambahkan, para tergugat telah melakukan pelanggaran UUD Negara Republik Indonesia (UUD 1945) Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan UU No.39 Tahun 1999 Pasal 17 Tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) yaitu anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, dan melanggar AD dan ART.
Ouce Prama Yudha Hasibuan sebagai kuasa hukum Baleo Muda Siregar juga berharap agar semua pihak menghargai proses hukum yang ada sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht).(wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post