MEDAN, Waspada.co.id – Hari ini dimulainya kolaborasi antara TNI AD dan Pemko Medan dalam kegiatan normalisasi Sungai Deli yang diawali dari hilir sungai di kawasan Kecamatan Medan Labuhan.
Nornalisasi ini dianggap penting, mengigat salah satu penyebab terjadinya luapan air hingga ke jalan, lantaran tak lancarnya saluran akibat sampah yang dibuang sembarangan ke dalam sungai maupun drainase.
Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam pernyataan resminya menyebut mulai Januari 2024 mendatang akan memberlakukan sanksi kepada siapa saja yang dengan sengaja membuang sampah ke kawasan Sungai Deli. Sebab, Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Saya minta kepada seluruh jajaran, perda yang sudah lama ada ini, setelah 63 hari kerja (gotong royong Sungai Deli) ini akan kita berlakukan perda tentang pengelolaan sampah itu,” ungkapnya, Rabu (27/9).
Wali Kota Medan melanjutkan, siapapun yang dengan sengaja membuang sampah kedalam Sungai Deli akan didenda Rp10 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan. “Tahun depan ini akan kita terapkan,” tegasnya.
Kepada seluruh camat, Wali Kota Medan menginstruksikan agar memantau semua titik yang selama ini dijadikan lokasi tempat penampungan sementara sampah. Jika diperlukan, pasang CCTV atau buat pos penjagaan di lokasi tersebut.
“Justru kegiatan ini kita jadikan sebagai alat monitoring dimana saja titik-titik yang kerap dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post