MEDAN, Waspada.co.id – Risman Harahap dihukum 13 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Safitri yang mayatnya ditemukan dalam goni di Sungai Amplas.
Majelis hakim yang diketuai Amizaro Waruwu, menyatakan perbuatan kakek berusia 72 tahun itu terbukti melanggar Pasal Pasal 338 KUHP.
“Mengadili, satu menyatakan saudara Risman Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata hakim.
Hakim juga menjatuhkan terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp253 juta. Adapun biaya restitusi tersebut diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi vonis hakim, Kuasa Hukum dari keluarga korban Paul JJ Tambunan SE SH MH, menegaskan bahwa vonis 13 tahun majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
“Mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (29/9).
Paul juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang hanya menambahi 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
“Bayangkan saja jika kejadian keji dan sadis ini terjadi kepada diri kita ataupun aparat penegak hukum yang dari awal menangani kasus ini terkesan menutup-nutupi informasi kepada keluarga korban dan kami selaku pengacaranya,” tegas Paul.
Paul juga menegaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan dan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Pidana Nomor: 834/Pid.B/2023/PN Mdn tidak memberikan contoh yang baik.
“Dalam rangka penegakan hukum. Agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui bahwa kasus pembunuhan ini sempat membuat warga Amplas geger. Pasalnya, ditepi sungai Amplas ditemukan seorang mayat wanita di dalam karung goni dengan tidak menggunakan pakaian.
Belakangan diketahui, ternyata korban merupakan wanita keterbelakangan mental dengan nama Safitri.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post