• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Penganiayaan di Katamso Dihentikan dengan RJ

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Kasus Penganiayaan di Katamso Dihentikan dengan RJ. (HO/ist)

Kasus Penganiayaan di Katamso Dihentikan dengan RJ. (HO/ist)

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ).

“Pidum Kejari Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Defirman Halawa terhadap korban Elisman Gea dengan RJ,” kata Kepala Seksi (Kasi) Kejari Medan Simon, Rabu (27/9).

RelatedPosts

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Warga-Sei-Rampah-Divonis-Mati

Terbukti Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Warga Sei Rampah Divonis Mati

ago 2 bulan

Dikatakan Simon, hal itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT- 678/L.2.10.3/Eoh.2/09/2023 tanggal 13 September 2023, untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

“Sebelumnya, ekspose perkara sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Medan melalui virtual,” ujar Simon.

Ia mengatakan perkara diajukan dengan pendekatan keadilan restoratif dengan tersangka Defirman Halawa yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Penghentian penuntutan dilakukan karena antara terdakwa dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan penuntut umum, keduanya sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian bertempat di Kejari Medan,” ujarnya.

Simon menjelaskan, adapun kasus penganiayaan tersebut berawal pada hari Sabtu, (15/7), di Jalan Brigjend Katamso, Gang Lurah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Yang mana terdakwa dan korban bersama teman lainnya sedang minum tuak di bawah jembatan Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat,” ucapnya.

Tak lama kemudian, kata Simon, terdakwa dan korban bertengkar dan memarahi korban sambil menantang korban untuk berkelahi.

“Korban didorong hingga terjatuh, lalu terdakwa memukul dan menendang korban, setelah itu terdakwa melarikan diri. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kastel SimonKasus Penganiayaan di RJkejagungkejaksaanKejaksaan Negeri Medankejari medanRestoratif JusticeRJ
Previous Post

Mobil Hybrid Sukses Pikat Hati Masyarakat, Penjualan Suzuki Naik 12% di Agustus 2023

Next Post

Ditunjuk Sebagai Bappilu NasDem Karo, Dedi Sinuhaji Ajak Generasi Muda Bergerak Bersama

Related Posts

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Medan

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Warga-Sei-Rampah-Divonis-Mati
Medan

Terbukti Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Warga Sei Rampah Divonis Mati

ago 2 bulan
Pemilik-Saham-Judi-Online-COIN288-Dituntut-42-Bulan-Penjara
Medan

Pemilik Saham Judi Online COIN288 Dituntut 42 Bulan Penjara

ago 2 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Fokus Redaksi

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah, Kompol Fathir: 2 Pelaku Sudah Ditangkap!

ago 2 bulan
Bawaslu-Sumut
Medan

Bawaslu Sumut Warning ASN, Kades dan Kepling Tak Terlibat Kampanye

ago 2 bulan
Next Post
Dedi-Sinuhaji-Ajak-Generasi-Muda-Bergerak-Bersama-

Ditunjuk Sebagai Bappilu NasDem Karo, Dedi Sinuhaji Ajak Generasi Muda Bergerak Bersama

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pria-diduga-menyebarkan-ujaran-kebencian-

    Polisi Tangkap Pria Diduga Nistakan Agama dan Sebarkan Ujaran Kebencian

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    85133 shares
    Share 34053 Tweet 21283
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    216983 shares
    Share 86793 Tweet 54246
  • Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi di Perumda Tirtanadi

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Polda Sumut Periksa Terduga Pelaku Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

    405 shares
    Share 162 Tweet 101

Recent News

GANDA-CAMPUR

Syed Modi India International 2023: Ganda Campuran dan Alwi Farhan Lolos

ago 2 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Wakil-Ketua-MPR-RI-sekaligus-anggota-Komisi-II-DPR-RI,-Arsul-Sani

Wakil Ketua MPR RI Minta KPK Tak Berikan Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

GANDA-CAMPUR

Syed Modi India International 2023: Ganda Campuran dan Alwi Farhan Lolos

ago 2 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.