MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ).
“Pidum Kejari Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Defirman Halawa terhadap korban Elisman Gea dengan RJ,” kata Kepala Seksi (Kasi) Kejari Medan Simon, Rabu (27/9).
Dikatakan Simon, hal itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT- 678/L.2.10.3/Eoh.2/09/2023 tanggal 13 September 2023, untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
“Sebelumnya, ekspose perkara sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Medan melalui virtual,” ujar Simon.
Ia mengatakan perkara diajukan dengan pendekatan keadilan restoratif dengan tersangka Defirman Halawa yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Penghentian penuntutan dilakukan karena antara terdakwa dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan penuntut umum, keduanya sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian bertempat di Kejari Medan,” ujarnya.
Simon menjelaskan, adapun kasus penganiayaan tersebut berawal pada hari Sabtu, (15/7), di Jalan Brigjend Katamso, Gang Lurah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Yang mana terdakwa dan korban bersama teman lainnya sedang minum tuak di bawah jembatan Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat,” ucapnya.
Tak lama kemudian, kata Simon, terdakwa dan korban bertengkar dan memarahi korban sambil menantang korban untuk berkelahi.
“Korban didorong hingga terjatuh, lalu terdakwa memukul dan menendang korban, setelah itu terdakwa melarikan diri. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post