MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan 7 anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masa jabatan 2023-2028.
Dilihat Waspada Online, Jumat (22/9), Pengumuman itu berdasarkan surat KPU RI, nomor :96/SDM.12-Pu/04/2023, tertanggal 21 September 2023.
Dalam surat pengumuman itu, KPU RI juga ikut mengumumkan 5 KPU Provinsi, termasuk KPU Sumut, dan 12 KPU Kabupaten/Kota di empat Provinsi di Indonesia ini.
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1235 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 5 (Lima) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 12 (dua belas) Kabupaten/Kota di 4 (empat) Provinsi Periode 2023-2028,” tertulis dalam surat pengumuman.
Surat pengumuman 5 KPU Provinsi, termasuk KPU Sumut, dan 12 KPU Kabupaten/Kota di empat Provinsi di tanah air ini, ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Adapun ketujuh nama anggota KPU Sumut massa jabatan 2023-2028
1. Agus Arifin
2. El Suhaimi
3. Frendianus Joni Rahmat Zebua
4. Kotaris Banurea
5. Raja Ahab Damanik
6. Robby Effendy
7. Sitori Mendrofa.
(wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post