• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Mendag Beri Waktu Tujuh Hari TikTok Shop Tutup

2 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-Jualan-Di-TikTok

Ilustrasi TikTok Shop (HO)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media.

“Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya,” kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (27/9).

RelatedPosts

Menko Polhukam Mahfud MD. (HO)

Ngomong Soal Ketidaknetralan dan Bobroknya Hukum, Mahfud MD Lupa Jabatannya?

ago 2 bulan
Calon presiden atau capres nomor urut 1, Anies Baswedan

Pendapat Pribadi Anies Baswedan: Kepercayaan Publik ke Pemerintah Alami Penurunan

ago 2 bulan
Ganjar-Pranowo

Masa Kampanye, Ganjar Pranowo Keluarkan Jurus Jitu Tekan Angka Stunting di Indonesia

ago 2 bulan

Zulkifli menyampaikan, TikTok Shop diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.

Setelah masa satu minggu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.

Lebih lanjut, Zulkifli meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Zulkifli, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah,” kata Zulkifli.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.(wol/republika/eko/d2)

Tags: berita IHIMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli HasanNasionalTerkini dan Terbaru 2023
Previous Post

Pj Gubernur Sumut Ingatkan Masyarakat Hindari Hoax, Politisasi Uang dan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

Next Post

Menang Lomba Marhaban, SMP Negeri 3 Binjai Serahkan Piala ke Kecamatan Binjai Timur

Related Posts

Menko Polhukam Mahfud MD. (HO)
Indonesia Hari Ini

Ngomong Soal Ketidaknetralan dan Bobroknya Hukum, Mahfud MD Lupa Jabatannya?

ago 2 bulan
Calon presiden atau capres nomor urut 1, Anies Baswedan
Politik

Pendapat Pribadi Anies Baswedan: Kepercayaan Publik ke Pemerintah Alami Penurunan

ago 2 bulan
Ganjar-Pranowo
Politik

Masa Kampanye, Ganjar Pranowo Keluarkan Jurus Jitu Tekan Angka Stunting di Indonesia

ago 2 bulan
Ketua-Umum-MUI-Anwar-Iskandar
Indonesia Hari Ini

Pandangan MUI Terhadap Pemilu 2024: Harus Dimaknai Sebagai Proses Pembangunan Demokrasi

ago 2 bulan
Sampah-Plastik
Indonesia Hari Ini

Hasil Riset KLHK: Sepanjang 2022, Enam Kota Besar Ini Penyumbang Sampah Plastik di TPA

ago 2 bulan
Kampanye-Perdana-Prabowo-Gibran-Sambangi-Kandang-Lawan-di-Tasikmalaya
Politik

Kampanye Perdana Prabowo-Gibran Sambangi Kandang Lawan di Tasikmalaya

ago 2 bulan
Next Post
SMP-Negeri-3-Binjai-Menang-Lomba-Marhaban-

Menang Lomba Marhaban, SMP Negeri 3 Binjai Serahkan Piala ke Kecamatan Binjai Timur

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Karir Organisasi dan Politik Kodrat Shah

    Karir Organisasi dan Politik Kodrat Shah, Adik Kandung Almarhum H. Anif

    7581 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • Kapolda Sumut Takziah ke Rumah Duka Almarhum Kodrat Shah

    2724 shares
    Share 1090 Tweet 681
  • KPU Sumut Buka Perekrutan KPPS, Ini Syarat dan Besaran Honornya

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • MUI Sumut Menang Atas Gugatan MPTTI di PN Medan

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    86189 shares
    Share 34476 Tweet 21547

Recent News

Komisi II DPRD Medan Dukung Pernyataan Tegas Bobby Soal Kasus SMPN 15

Dewan Dukung Langkah Pemko Medan Sejahterakan Guru Honor

ago 2 bulan
Butong: Retribusi Sampah tak Lebih Harganya dari Sebungkus Rokok

UMK Medan 2024 Rp3,7 Juta, Butong: Disnaker Medan Harus Awasi Perusahaan Nakal

ago 2 bulan
JUVENTUS

Juventus Menang Dramatis Atas Monza, Allegri Sebut Ini Kemenangan Penting

ago 2 bulan
Menko Polhukam Mahfud MD. (HO)

Ngomong Soal Ketidaknetralan dan Bobroknya Hukum, Mahfud MD Lupa Jabatannya?

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Komisi II DPRD Medan Dukung Pernyataan Tegas Bobby Soal Kasus SMPN 15

Dewan Dukung Langkah Pemko Medan Sejahterakan Guru Honor

ago 2 bulan
Butong: Retribusi Sampah tak Lebih Harganya dari Sebungkus Rokok

UMK Medan 2024 Rp3,7 Juta, Butong: Disnaker Medan Harus Awasi Perusahaan Nakal

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.