PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Setelah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Madina tahun 2023 akhirnya disepakati, Jumat (29/9).
“Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara,” ucap Atika Azmi Utammi Nasution, Wakil Bupati Madina, di ruang sidang paripurna.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, sidang paripurna dimulai sejak pukul 16.45 WIB, dan dihadiri sebanyak 28 anggota dewan dari 40 anggota DPRD Kabupaten Madina yang ada.
Dan dalam sidang itu, Wakil Bupati Madina, pun menyampaikan, tentang perubahan APBD yang disepakati sebesar Rp1.726.778.288.896. Bertambah Rp41.597.401.263 dari sebelumnya sebesar Rp1.685.180.887.633.
Kemudian belanja daerah disepakati Rp1.839.414.650.962, atau bertambah sebesar Rp97.395.298.686, dari anggaran sebelumnya Rp1.742.019.352.276.
“Anggaran belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” sebutnya.
Selanjutnya pembiayaan daerah. P-APBD terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp112.636.362.066. Sehingga selisih kurang yang merupakan defisit anggaran dan pengeluaran pembiayaan ditutupi dari penerimaan pembiayaan. Yakni penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya sebesar Rp112.636.362.066.
“Kami harap setelah rancangan P-APBD tahun 2023 ini ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” pintanya.
Karena anggaran yang disiapkan dalam P-APBD ini adalah anggaran maksimal, Atika juga meminta dalam pelaksanaan belanja harus mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. (wol/wang/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post