MEDAN, Waspada.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Hassanudin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut untuk menyukai, mengometari, hingga membagikan unggahan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Menurutnya Hassanudin, larangan ini diberlakukan untuk ASN sesuai dengan undang-undang. Upaya ini juga dinilai dapat menciptakan Pemilu yang damai.
“Kami (ASN) bersifat netral, agar tidak menimbulkan ujaran kebencian,” ujar Hassanudin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (29/9).
Mantan Pangdam I/BB ini mengakui, Pemprov Sumut sudah gencar melakukan sosialisasi terhadap larangan ASN yang menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media peserta Pemilu 2024 tersebut.
“Sudah, sudah, sudah kita sosilisasikan larangan itu. Lalu kita awasi, agar kenetralan ASN terjaga,” ungkapnya.
Dia menegaskan bagi ASN yang melanggar dan terbukti tidak netral dalam pemilu dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semuanya sudah diatur, ada mekanisme yang mengaturnya itu,” jelasnya.
Untuk itu, Hassanudin berharap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan aparatur sipil negara pada ketentuanya tidak boleh berpolitik praktis.
“ASN kan memiliki hak suara, cuman enggak boleh berpolitik praktis. Artinya ASN tidak boleh jadi alat politik untuk kelompok tertentu,” ujar Safruddin.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melarang aparatur sipil negara menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media peserta Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tetang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post