KUTACANE, Waspada.co.id – Kepolisian Resort Aceh Tenggara (Polres Agara), berhasil mengamankan lima tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi. Penangkapan tersebut, terjadi sekira pukul 13.30 WIB, pada, Kamis (31/8) kemarin.
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, dalam keterangan pers rilis yang diterima Waspada Online, Jumat (1/9), mengatakan, team gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam mengamankan lima tersangka dan satu unit mobil yang terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan, selain satu unit mobil L300 Mitsubishi, warna hitam Nopol BL 1874 HB, 50 zak pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Ponska, turut dibawa ke Mapolres setempat.
Lima tersangka diantaranya yakni, S, (56 th) warga Desa Bambel Gabungan, MH, (36 th) warga Kuta Lang-Lang, Z, (35 th) warga Desa Mbak Sako, KH, (40 th) warga Desa Lawe Kihing dan S, (47 th) warga Desa Terutung Megara Lawe Pasaran.
Kelima tersangka, saat ini, sedang menjalani pemeriksaan terkait penyelewengan pupuk bersubsidi yang diedarkan. “Mereka mengedarkan pupuk bersubsidi diluar wilayah jonasi. Pupuk subsidi itu, adalah jatah milik petani kecamatan Bambel, mereka menjual ke wilayah kecamatan Bukit Tusam,” terangnya.
Penangkapan itu, kata dia, berdasarkan adanya pelaporan terkait pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Selanjutnya, personil gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang melakukan pengangkutan dengan menggunakan mobil jenis mobil L300 warna hitam yang digunakan oleh lima tersangka,” jelas Kasat. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post