BINJAI, Waspada.co.id – Kurang dari sepekan, terhitung dari penangkapan pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial IS (25) di kawasan Jalan Ir H Juanda Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (12/9) lalu, tercatat sembilan orang terdiri dari kurir dan bandar narkotika berhasil dibekuk lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Hal ini menyusul instruksi Presiden Joko Widodo belum lama ini, terkait penanganan extraordinary terhadap narkoba.
Kapolres Binjai AKBP Alexander Panelewen S.I.K, menyampaikan bahwa instruksi dari presiden, kapolri dan kapolda Sumut jadi atensinya untuk memerintahkan jajaran agar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Perolehan data yang dirangkum, tercatat sejak Selasa 12 September 2023, sebanyak sembilan orang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai.
Tiga di antara tersangka ditengarai turut berperan sebagai kurir sekaligus bandar pil ekstasi, yakni T (25), MP (21) Ras (17). Dari ketiganya disita barang bukti 18 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di sebuah kos-kosan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai juga berhasil menangkap HA, pengedar ganja warga Dusun Lau Kulpa Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. HA (34) diamankan beserta barang bukti 12 paket ganja kering siap edar.
Tak sampai disitu, keresahan warga terhadap aktivitas peredaran sabu-sabu di Gang Setia Dusun III, Desa Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat juga diatensi Satuan Narkoba Polres Binjai dengan meringkus bandar berinisial MR (48) di kediamannya. MR dibawa ke Mapolres Binjai beserta barang bukti sabu-sabu seberat 6,89 gram.
Perburuan bandar narkoba berlanjut, pria berinisial KL (53) yang disebut-sebut sudah lama jadi incaran polisi akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Barat di kediamannya di Jalan Mahoni, Kelurahan Limau Sundai.
Dari KL, personel kepolisian mengamankan 16 bungkus ganja kering dengan berat 24,22 gram. Teranyar, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram dan dua paket dengan berat 1,88 gram disita sebagai barang bukti atas penangkapan RS (33) dan TR (40).
Keduanya diciduk saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Cut Nyak Dhien Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai timur, Minggu (17/9), sekira pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, dikonfirmasi, Senin (18/9) kemarin, membenarkan penangkapan sejumlah bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Disebutnya, bahwa sejauh ini Polres Binjai belum mengakumulasi jumlah total tersangka dan barang bukti yang diamankan.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post