MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap praktek aborsi yang dilakukan salah satu klinik di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Dalam pengungkapan itu empat orang berinisial LS, JM, FP, AS ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Ada empat orang telah ditetapkan tersangka diantaranya bidan, asisten bidan, gadis bersama pacar yang melakukan tindakan aborsi,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon, Senin (18/9).
Ia mengungkapkan, kasus aborsi itu terbongkar pada Senin (11/9) lalu. Awalnya personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktek aborsi di klinik tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar. Selanjutnya dilakukan penggerebekan didapati barang bukti 8 gunting medis, 30 jarum suntik, 3 suntik dan sepit, stetoskop, 2 ringer lactat bekas pakai, 10 suntik bekas pakai, 12 suntik perangsang,” ungkapnya.
Joshua menegaskan, penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan masih mendalami sudah berapa lama klinik itu menjalani praktek aborsi tersebut. “Untuk sudah berapa lamanya kita masih dalami,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post