MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan kembali membongkar praktek dugaan eksploitasi anak yang dilakukan panti asuhan di Kecamatan Medan Tuntungan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan hasil pengecekan terhadap panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak itu dari hasil pemeriksaan tidak memiliki izin.
“Dari lokasi panti asuhan didapati sejumlah 15 anak diantaranya satu anak berusia di bawah lima tahun. Selanjutnya para anak yang berada di panti asuhan untuk sementara dipindah tempatkan untuk diasuh pihak Kemensos RI,” katanya, Jumat (22/9).
Fathir mengungkapkan, modus dugaan praktek eksploitasi anak yang dilakukan pihak panti asuhan itu dengan membuat video di media sosial (medsos) dan mendapat keuntungan ekonomi secara pribadi.
“Dalam dugaan kasus eksploitasi anak itu ada beberapa orang termasuk pemilik panti asuhan yang diperiksa sebagai saksi. Sedang dari olah TKP panti asuhan itu tidak memiliki izin,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post