• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, Herman Harahap: Jangan Sampai Hukum Kalah Dengan Pengusaha

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, Herman Harahap: Jangan Sampai Hukum Kalah Dengan Pengusaha. (WOL Photo)

Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, Herman Harahap: Jangan Sampai Hukum Kalah Dengan Pengusaha. (WOL Photo)

79
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahan pelayaran PT Pelayaran Bintang Putih (PBP) Maersk line kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda tanggapan jaksa terkait eksepsi terdakwa.

Dalam persidangan, setelah jaksa memberikan tanggapannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda putusan sela.

RelatedPosts

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Warga-Sei-Rampah-Divonis-Mati

Terbukti Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Warga Sei Rampah Divonis Mati

ago 2 bulan

Sementara di luar persidangan Herman Harahap SH Penasehat Hukum Dedy Surya, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan atau menanggapi atas eksepsi yang kita lakukan sebelumnya. Di mana dalam eksepsinya itu, terkait dengan kewenangan yang dimiliki saudara Dedy itu tidak pantas jadi tuntutan, di bebankan tanggung jawab pimpinan dimana baik terkait pemalsuan.

“Sisi kedua juga kita beranggapan bahwa semestinya yang bertanggungjawab secara polemik adalah Kapala Operasional Hery Santoso, sementara yang didudukkan sebagai terdakwa adalah staf operasional biasa yang bertugas hanya mengantarkan memberangkatkan kapal di Perusahan Pelayaran Bintang Putih,” kata PH Dedy Surya, Jumat (22/9).

Lebih lanjut dikatakan penasehat hukumnya, langkah selanjutnya, kita lihat dulu hasil atau jadwal tertentu majelis hakim dengan keputusan sela.

“Artinya dengan keputusan selanya ditolak mau tidak mau nanti harus kita upayakan pembelaan di dalam hukum perkaranya nanti,” papar Herman Harahap SH.

Di sisi lain, Penasehat Hukum Perusahan Pelayaran Bintang Putih, Herman Harahap SH mengatakan kami tidak membacakan eksepsi.

Di tempat yang sama PH dari Ismail M Panca Sipahutar SH, menjelaskan terkait dakwaan terhadap Dedy dan Mail, mengatakan tidak bisa menanggapinya dan tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak bisa menanggapi itu karena tidak apa kami, ngapain ditanggapi. Kami tidak melakukan eksepsi,” tandas Panca Sipahutar di hadapan media.

Pada akhir wawancara, kuasa hukum Dedy Surya, berharap Majelis Hakim bisa melihat dan menilai kasus ini sejara objektif.

“Agar penegakan hukum di republik ini dapat berjalan sebagai mana amanat Undang Undang Dasar 1945 dan jangan sampai penguasa (hukum, red) tunduk dengan pengusaha,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Maersk line PT PBP pada Tahun 2020 telah mencatut nama mantan kepala Cabang di perusahan Pelayaran atas Nama Totok Budi Istiarso Wardoyo yang secara resmi mengundurkan diri dari PT PBP pada 08 Mei 2020.

Akan tetapi nama beliau masih digunakan sebagai kepala cabang hingga September 2020. Hal tersebut yang menjadi persolan sehingga akibat kelalaian dari perusahan, akhirnya dua orang staf biasa menjadi korban yang saat ini saudara Mail dan dedy mendekam di rutan tahanan Labuhan Deli.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Herman HarahappengadilanPengadilan Negeri MedanPN MedanPT PBP Maersk linesidang penipuan Tanda tangan
Previous Post

Vonis Ringan Hakim Terhadap Residivis Terdakwa Kasus Narkotika di PN Rantauprapat Tuai Kritikan

Next Post

Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan

Related Posts

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Medan

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Warga-Sei-Rampah-Divonis-Mati
Medan

Terbukti Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Warga Sei Rampah Divonis Mati

ago 2 bulan
Pemilik-Saham-Judi-Online-COIN288-Dituntut-42-Bulan-Penjara
Medan

Pemilik Saham Judi Online COIN288 Dituntut 42 Bulan Penjara

ago 2 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Fokus Redaksi

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah, Kompol Fathir: 2 Pelaku Sudah Ditangkap!

ago 2 bulan
Bawaslu-Sumut
Medan

Bawaslu Sumut Warning ASN, Kades dan Kepling Tak Terlibat Kampanye

ago 2 bulan
Next Post
Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan. (Foto: HO/Diskominfo Sumut)

Sidak Pasar Sukaramai, Disperindag Sumut Temukan Harga Penjualan Beras di Luar Acuan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pria-diduga-menyebarkan-ujaran-kebencian-

    Polisi Tangkap Pria Diduga Nistakan Agama dan Sebarkan Ujaran Kebencian

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    85153 shares
    Share 34061 Tweet 21288
  • Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi di Perumda Tirtanadi

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    216987 shares
    Share 86795 Tweet 54247
  • Polda Sumut Periksa Terduga Pelaku Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

    415 shares
    Share 166 Tweet 104

Recent News

Prabowo-Gibran

Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Rp5 Miliar ke Palestina

ago 2 bulan
GANDA-CAMPUR

Syed Modi India International 2023: Ganda Campuran dan Alwi Farhan Lolos

ago 2 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Prabowo-Gibran

Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Rp5 Miliar ke Palestina

ago 2 bulan
GANDA-CAMPUR

Syed Modi India International 2023: Ganda Campuran dan Alwi Farhan Lolos

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.