MEDAN, Waspada.co.id – Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahan pelayaran PT Pelayaran Bintang Putih (PBP) Maersk line kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda tanggapan jaksa terkait eksepsi terdakwa.
Dalam persidangan, setelah jaksa memberikan tanggapannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda putusan sela.
Sementara di luar persidangan Herman Harahap SH Penasehat Hukum Dedy Surya, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan atau menanggapi atas eksepsi yang kita lakukan sebelumnya. Di mana dalam eksepsinya itu, terkait dengan kewenangan yang dimiliki saudara Dedy itu tidak pantas jadi tuntutan, di bebankan tanggung jawab pimpinan dimana baik terkait pemalsuan.
“Sisi kedua juga kita beranggapan bahwa semestinya yang bertanggungjawab secara polemik adalah Kapala Operasional Hery Santoso, sementara yang didudukkan sebagai terdakwa adalah staf operasional biasa yang bertugas hanya mengantarkan memberangkatkan kapal di Perusahan Pelayaran Bintang Putih,” kata PH Dedy Surya, Jumat (22/9).
Lebih lanjut dikatakan penasehat hukumnya, langkah selanjutnya, kita lihat dulu hasil atau jadwal tertentu majelis hakim dengan keputusan sela.
“Artinya dengan keputusan selanya ditolak mau tidak mau nanti harus kita upayakan pembelaan di dalam hukum perkaranya nanti,” papar Herman Harahap SH.
Di sisi lain, Penasehat Hukum Perusahan Pelayaran Bintang Putih, Herman Harahap SH mengatakan kami tidak membacakan eksepsi.
Di tempat yang sama PH dari Ismail M Panca Sipahutar SH, menjelaskan terkait dakwaan terhadap Dedy dan Mail, mengatakan tidak bisa menanggapinya dan tidak mengajukan eksepsi.
“Kami tidak bisa menanggapi itu karena tidak apa kami, ngapain ditanggapi. Kami tidak melakukan eksepsi,” tandas Panca Sipahutar di hadapan media.
Pada akhir wawancara, kuasa hukum Dedy Surya, berharap Majelis Hakim bisa melihat dan menilai kasus ini sejara objektif.
“Agar penegakan hukum di republik ini dapat berjalan sebagai mana amanat Undang Undang Dasar 1945 dan jangan sampai penguasa (hukum, red) tunduk dengan pengusaha,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Maersk line PT PBP pada Tahun 2020 telah mencatut nama mantan kepala Cabang di perusahan Pelayaran atas Nama Totok Budi Istiarso Wardoyo yang secara resmi mengundurkan diri dari PT PBP pada 08 Mei 2020.
Akan tetapi nama beliau masih digunakan sebagai kepala cabang hingga September 2020. Hal tersebut yang menjadi persolan sehingga akibat kelalaian dari perusahan, akhirnya dua orang staf biasa menjadi korban yang saat ini saudara Mail dan dedy mendekam di rutan tahanan Labuhan Deli.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post