BINJAI, Waspada.co.id – Pemberitaan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2022 di seluruh SMPN Negeri di Binjai membuat sejumlah kepala sekolah gerah. Pasalnya, informasi yang diperoleh, dari temuan BPK RI terindikasi menyasar ke sejumlah pihak elite di Kota Binjai yang diduga dapat membuka tabir modus lama penyelewengan Dana BOS.
Alhasil, wartawan salah satu media online inisial ND mendapatkan teror dari orang tak dikenal (OTK) yang didiuga orang suruhan salah satu kepala sekolah di Kota Binjai.
“Dari via telepon, oknum tersebut meminta agar pemberitaan dihentikan. Informasi yang kami kumpulkan, oknum tersebut suruhan salah satu kepala sekolah di Binjai. Dia (oknum tersebut) sendiri mengakuinya,” ungkap ND, Minggu (24/9).
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyalahgunaan Dana BOS pembayaran insentif Bendahara dan Pengurus Barang Bantuan Operasional Sekolah yang berstatus ASN.
Pembayaran insentif Bendahara Dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN diduga tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022, yang menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan ASN.
Tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran (T.A) 2022 yang dikeluarkan pada tahun 2023.
Dalam laporan BPK itu juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) sekolah dan bukti pertanggung jawaban, diketahui terdapat pertanggung jawaban belanja dana BOS pada sekolah yang digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara Dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pembayaran insentif Bendahara Dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN pada 15 SMP Negeri di Binjai sebesar Rp171.420.000.
Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Kota Binjai Nomor 421-539/Disdik/II/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Kriteria Pemberian Honorarium Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, dan Insentif Bendahara BOS di Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Binjai yang dibebankan pada anggaran Dana BOS Tahun 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Edi Mulya Matondang membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Katanya, terjadi kesalahan pembayaran bermula dari adanya SK Kepala Disdik tahun 2022 tertanggal 2 Februari yang membolehkan dibayar.
“Ada di setiap sekolah itu SK-nya. Sudah ada yang mencicil,” sebut dia, Sabtu (23/9) kemarin.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pembayaran insentif Bendahara Dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN pada 15 SMP Negeri di Binjai sebesar Rp171.420.000.
Berikut daftarnya :
1. SMPN 1 Binjai, nama penerima berinisial NNH, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp900.000, lebih bayar sebesar Rp17.100.000, total sebesar Rp17.100.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp17.100.000.
2. SMPN 2 Binjai, nama penerima berinisial ES, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.700.000, lebih bayar sebesar Rp15.300.000, total sebesar Rp15.300.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp15.300.000.
3. SMPN 3 Binjai, nama penerima berinisial DES, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp18.000.000, total sebesar Rp18.000.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp18.000.000.
4. SMPN 4 Binjai, nama penerima berinisial RA, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp420.000, lebih bayar sebesar Rp7.980.000, total sebesar Rp18.000.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp18.000.000.
5. SMPN 5 Binjai, nama penerima berinisial RP, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp900.000, lebih bayar sebesar Rp17.100.000, total sebesar Rp17.100.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp17.100.000.
6. SMPN 6 Binjai, nama penerima berinisial Im, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp900.000, lebih bayar sebesar Rp5.100.000, total sebesar Rp5.100.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp5.100.000.
7. SMPN 7 Binjai, nama penerima berinisial Ja, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.250.000, lebih bayar sebesar Rp12.750.000, total sebesar Rp12.750.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.750.000.
8. SMPN 8 Binjai, nama penerima berinisial TSS, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.700.000, lebih bayar sebesar Rp15.300.000, total sebesar Rp15.300.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp15.300.000.
9. SMPN 9 Binjai, nama penerima berinisial Bu, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp14.400.000, total sebesar Rp14.400.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp14.400.000.
10. SMPN 10 Binjai, nama penerima berinisial PS, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.160.000, lebih bayar sebesar Rp12.240.000, total bayar sebesar Rp12.240.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.240.000.
11. SMPN 11 Binjai, nama penerima berinisial Lu, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.250.000, lebih bayar sebesar Rp12.750.000, total bayar sebesar Rp12.750.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.750.000.
12. SMPN 12 Binjai, nama penerima berinisial RA, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp600.000, lebih bayar sebesar Rp11.400.000, total sebesar Rp11.400.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp11.400.000.
13. SMPN 13 Binjai, nama penerima berinisial YP, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp0, total bayar sebesar Rp0, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp0.
14. SMPN 14 Binjai, nama penerima berinisial ES, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp0, total bayar sebesar Rp0, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp0.
15. SMPN 15 Binjai, nama penerima berinisial NA, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp12.000.000, total bayar sebesar Rp12.000.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.000.000.(wol/rd/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post