SINABANG, Waspada.co.id – Proses tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Simeulue tampaknya kembali menuai sorotan. Jika sebelumnya acap disorot lantaran evaluasi yang molor.
Kali ini soal adanya laporan hukum terhadap paket peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau pagu senilai Rp7,7 miliar Dana Otonomi Khusus (DOKA).
Informasi yang diperoleh Waspada Online (Waspada Group) mengungkap, penunjukan pemenang cadangan CV RJ urutan tiga, pasca gugurnya pemenang utama yakni CV BM diduga kuat mengangkangi aturan tentang tender pengadaan barang dan jasa.
Pokmil dinilai keliru dan kurang teliti saat melakukan evaluasi dokumen peserta lelang hingga memicu terjadinya dugaan kompetensi persaingan tidak sehat.
Apa masalahnya? Usut punya usut, ternyata dukungan peralatan yang ditawarkan perusahan pemenang cadangan tadi sebagai syarat utama mengikuti tender seperti, Asphalt Finisher, Dum Truck, Excavator, Motor Greder, Tandem Roller, telah dipakai sebelumnya oleh CV PR.
Yaitu, perusahaan yang sudah ditetapkan pemenang pada paket pemeliharaan berkala jalan T. Tjoe Mandar, Jalan Bonol, Jalan Tgk Mohd Rasyidin dan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau Rp4,4 miliar.
Fakta Itu dibuktikan dengan terkuaknya kesamaan jenis peralatan, merek, tipe, spesifikasi, tahun rakitan hingga invoice sebagai mana data yang diterima Waspada Online.
Karena itu penobatan CV RJ ala Pokja pemilihan (Pokmil) IV sebagai pemenang cadangan ditengarai tak berbanding lurus dengan perintah dokumen pemilihan. Padahal, ketentuan teknis menyangkut dukungan peralatan untuk mengikuti tender cukup gamblang dituangkan dalam dokumen lelang.
Simak pasal 34.4 huruf F. “Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan pemenang satu tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan. Sedangkan untuk tender lain dinyatakan peralatan tidak ada”.
Itu sebabnya, penunjukan pemenang cadangan termasuk pencairan uang muka dinilai cacat hukum. Apalagi, sebelumnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorad Simeulue disebut sebut telah melayangkan surat ke Pokmil IV dengan perihal, yakni evaluasi ulang, bukan penetapan pemenang cadangan.
Discussion about this post