MEDAN, Waspada.co.id – Tumbuh kembangnya suatu perkotaan tak terlepas dari pertumbuhan berbagai sektor di antaranya kesehatan, food and beverage (FnB) dan industri. Kesemua sektor ini memiliki nilai plus dan minus, agar tetap eksis bersaing di era 4.0.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, ketika menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Lingkungan 8 Gang Sepakat, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (1/10) dan Senin (2/10).
“Bidang kesehatan misalnya. Rumah sakit, pasti menghasilkan limbah, apakah itu sisa makanan pasien, aktivitas MCK (makan cuci kakus, red), sisa obat-obatan maupun jarum suntik bekas. Semua limbah ini harus benar-benar diawasi pengelolaan akhirnya, agar tak berdampak pada orang lain ataupun lingkungan sekitar,” ungkapnya kepada Waspada Online.
Untuk limbah FnB, lanjut pria yang akrab disapa Butong itu, Kota Medan di masa sekarang ini pusatnya kuliner. Banyak cafe-cafe, restoran dan warung tumbuh bak jamur di musim hujan. Pihak kecamatan harus peduli dengan kebersihan lingkungan sekitar lokasi usaha tersebut, dengan cara memperingati para pengelola.
“Pemko Medan sangat mendukung lahirnya UMKM. Tapi harus patuhi juga aturan yang berlaku di Kota Medan. Saling menjaga dan mengingatkan, itu hal yang paling penting,” ujarnya.
Terhadap pelaku industri skala besar, politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Medan. Jangan pernah coba-coba mencurangi izin yang diberikan.
Pasalnya pabrik-pabrik yang ada di kawasan Medan Utara kerap melakukan kecurangan dengan membuang limbah mereka secara langsung ke sungai maupun kawasan pemukiman.
“Ada sanksi yang berat bagi perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah-limbah mereka langsung ke masyarakat. Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang sengaja membuang limbah ke lingkungan masyarakat dapat dipidana satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post