MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Pemprov Sumut memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat.
“Program pemutihan PKB ini kita perpanjang hingga 31 Oktober 2023,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Selasa (3/10).
Ia mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan dalam mengurangi beban keuangan masyarakat yang menunggak pajak.
“Pemutihan pajak kendaraan adalah proses pengurangan atau penghapusan sementara pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh pemiliknya,” ungkapnya.
“Biasanya, setelah periode pemutihan berakhir, pemilik kendaraan akan diminta untuk membayar pajak yang tertunda atau melanjutkan pembayaran pajak seperti biasa sesuai dengan ketentuan yang sesungguhnya,” ujar mantan Direktur Lalu Lintas Polda Aceh tersebut.
Adapun program yang diadakan dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023, Muji menyebutkan bebas tunggakan pokok PKB tahun ke 3 dan seterusnya, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke II, bebas denda BBNKB ke II, bebas pajak progresif dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
“Oleh karena itu penting bagi masyarakat Sumatera Utara untuk memanfaatkan momentum perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan mendatangi kantor-kantor Samsat terdekat,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post