SUNGGAL, Waspada.co.id – Proses hukum laporan atas insiden di Desa Serba Jadi antara oknum Kades inisial MP dan warga Binjai Utara inisial AH (36) beberapa waktu lalu masih bergulir.
“Iya, di Polsek Sunggal. Memang belum ada panggilan resmi atas kasus dugaan penganiaayaan kemarin terhadap saya, namun direncanakan, Kamis (4/10), kami ke sana,” ungkapnya, Selasa (3/10).
Berkaitan dengan hal ini, pihak Polsek Sunggal belum pernah merespon saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi, menilai pertemuan antara terlapor dengan pelapor tidak sah atau tidak patut dan cacat demi hukum jika tidak digelar bahkan dilakukan di hadapan penyidik.
Menurutnya, pertemuan harusnya dilakukan secara resmi di kantor polisi dan yang menjadi negosiator adalah polisi. Dia menganggap, jika dilakukan formal nanti akan ada semacam berita acara, tercapai atau tidak.
Dia menjelaskan, kalau pertemuan tidak menemui kata kesepakatan bersama, hal tersebut dapat menjadi bahan polisi untuk melakukan proses lanjutan. Artinya, penyidik Polsek Sunggal dapat melakukan serangkaian proses penyelidikan lanjutan.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post