KUTACANE, Waspada.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja, Aceh Tenggara (Satpol PP Agara), akhirnya melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani atau di depan Pajak Tingkat, Pusat Kota Kutacane, Selasa (3/10).
Penertiban tersebut, terkait dengan kekhawatiran warga terhadap fasilitas umum yang kian hari semakin dipadati oleh PKL, sehingga dinilai sangat mengganggu kelancaran bagi pengguna jalan.
Kepada Waspada Online, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Agara, Misyadi Sunanda, mengatakan penertiban PKL di Jalan Ahmad Yani, Pusat Kota Kutacane, dilaksanakan terkait dengan adanya pelaporan dari warga.
“Operasi penertiban PKL kali ini, kita khususkan di sekitar Jalan Ahmad Yani, Pusat Kota Kutacane,” katanya.
Penertiban itu, kata dia, dilakukan secara persuasif dan edukatif, guna menjamin ketertiban umum, yang merujuk pada Perda No. 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kegiatan operasi ini, dilaksanakan bertujuan untuk mengamankan dan mensterilkan wilayah atau area yang menjadi larangan untuk berjualan,” ujarnya.
Dia mengatakan, operasi penertiban PKL yang dilaksanakan tersebut, hanya bersifat himbauan, selanjutnya, akan melakukan tindakan tegas. “Nanti setelah diberikan peringatan dan larangan, seterusnya akan dilakukan penindakan tegas,” pungkasnya. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post