MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Umum Harian DPP Hanura Herry Lontung Siregar (HLS) sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp1 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan Herry Lontung Siregar ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Tetty Rumondang. “Namun setelah HLS ditetapkan sebagai tersangka, korban TR mencabut laporannya,” katanya, Sabtu (30/9).
Sumaryono mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan tersebut. Menurutnya, jika memenuhi syarat kasus itu bisa saja dihentikan oleh penyidik.
“Nanti hasil gelar akan dilihat, jika memenuhi syarat maka sangat bisa dihentikan,” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Tetty Rumondang menyebutkan kliennya dan Herry memang sepakat untuk berdamai.
“Sudah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi, tidak ada lagi masalah hukum,” sebut Irwansyah Putra Nasution.
Irwansyah mengaku, perdamaian itu dilakukan karena antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. “Intinya kasusnya telah selesai,” akunya.
Diketahui, Herry Lotung Siregar dilaporkan ke Polda Sumut karena melakukan tindakan penipuan uang pengurusan peningkatan status sekolah akademi kebidanan matorkis milik Tetty Rumondang
menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan.
Dalam pengurusan sekolah itu korban mengirim uang Rp1 miliar ke rekening pribadi terlapor Herry Lotung namun hasilnya korban menerima surat salinan peningkatan status sekolah itu yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI.
Karena merasa ditipu dan Herry Lotung tidak mengembalikan uangnya kasusnya pun dilaporkan ke Polda Sumut. Pada 25 September 2023 lalu Herry Lotung Siregar setelah dilakukan gelar perkara menetapkan sebagai tersangka. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post