MEDAN, Waspada.co.id – Dimas Wardhani aliad Dimas (23) didakwa mencuri sepeda motor di depan laundry Mr Bean yang berada di jalan Abdul Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan, Senin (20/11).
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski menjelaskan bahwa awalnya kasus ini bermula saat terdakwa bersama Reggy (berkas terpisah) sedang berboncengan naik sepeda motor dan melihat ada sepeda motor merek Honda yang terparkir di depan laundry Mr Bean
“Melihat itu, terdakwa turun dan mencuri sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Namun, tidak bisa karena kunci T nya penyot,” kata jaksa.
Lantaran mesin tidak bisa hidup, warga Kecamatan Medan Marelan itu dan temannya mendorong sepeda motor tersebut dan pergi ke sebuah bengkel untuk membagusi kuncinya.
“Setelah itu, sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp5,5 juta,” kata jaksa.
Jaksa menegaskan perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post