BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Penyidik Unit Reserse dan Kriminal Polsek Ciamis berhasil menciduk dua spesialis pencuri roda empat di wilayah hukum Polres Ciamis. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial BO (35) dan HM (32).
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat berbagai merek di wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Kami berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek Ciamis Kompol Nia Kurnia SH MH didampingi Kasubbag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dan Panit I Reskrim Polsek Ciamis Ipda Purwahyo seperti dilansir dari rilis Polda Jabar, Jumat (19/3).
Kompol Kurnia mengatakan, kedua tersangka telah diamankan, tapi satu tersangka masih dalam pencarian berinsisal PI alias HA. “Sebanyak 8 kendaraan roda 4 hasil pencurian berhasil kita amankan dan dua alat yang digunakan untuk membuka dan menyalakan mobil,” terangnya.
Selain itu, Kompol Kurnia menambahkan, tersangka menggunakan kunci Y dan T untuk melakukan pencurian dengan merusak pintu bagian kanan mobil. “Aksi pencurian ini pelaku hanya cukup membutuhkan waktu 3 menit. Dalam waktu itu mobil bisa diambil oleh pencuri,” terangngnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 7 tahun penjara. (wol/rin)
Editor : ANDA
Discussion about this post