BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna beserta sang anak, Andri Wibawa resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
KPK menilai mereka diduga menerima sejumlah fee dalam proyek tersebut. Tak hanya Aa Umbara dan Andri, KPK juga turut menjerat pemilik PT Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan, Kamis (1/4).
“KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGCL,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari CNN Indonesia.
Alex menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada M. Totoh untuk 20 hari kedepan dimulai sejak 1 April hingga 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (wol/suy)
Editor : ANDA
Discussion about this post