BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sebanyak 28 saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
“Hari ini, Senin (19/4) akan ada pemeriksaaan saksi terkait korupsi Bupati Bandung Barat yang akan dilaksanakan di Kantor Polres Cimahi,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara
Ke-28 saksi tersebut meliputi berbagai elemen seperti, wiraswastawan, karyawan perusahaan, PNS, serta dinas-dinas terkait hingga ajudan bupati.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa serta M Totoh Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Dari pengadaan tersebut, Umbara diduga mendapatkan uang sebanyak Rp 1 miliar serta Toto mendapatkan keuntungan mencapai Rp 2 miliar dan Andri jiga diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.
Tak hanya itu, Umbara pun diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di kawasan Kabupaten Bandung Barat, keuntungan yang didapat sekitar Rp 1 miliar dan hal tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak KPK. (wol/ant/suy)
Editor : ANDA
Discussion about this post