BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Bertepatan dengan malam 27 Ramadhan 1442 H, Masjid Pusdai yang terletak di Jalan Diponegoro, Kota Bandung menggelar ibadah itikaf.
Menurut Tim IT Masjid Pusdai, Edi Setiadi mengatakan dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat Masjid Pusdai diizinkan pemerintah membuka pintu untuk menyelenggarakan itikaf.
“Persyaratannya antara lain, yang hanya akan itikaf di Masjid Pusdai khusus warga Bandung saja dan usianya antar 17 sampai 56 tahun, berbadan sehat, tidak merasa ada penyakit, menyertakan surat PCR atau SWAB antigen atau sejenisnya,” terangnya di Masjid Pusdai, Minggu (9/5).
Kemudian Edi meneruskan, dalam pelaksaan itikaf jamaah dianjurkan membawa sarana ibadah mandiri.
“Seperti sajadah, tempat tidur, untuk makan minum para jamaah harus membawa sendiri karena masjid tidak menyediakan makanan dan minuman, hanya mungkin air panas,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu jamaah itikaf Nasrul menyatakan sangat antusias melaksanakan ibadah itikaf.
“Karena sudah hampir dua periode kita ibadah dibatasi ya, saya berharap kedepannya cepat berakhirlah pandemi Covid-19 supaya semua dapat menjalankan ibadah tidak ada yang dibatas-batasi,” harapnya. (wol/vin)
Editor : ANDA
Discussion about this post