• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi! Hakim Vonis Habib Rizieq Bersalah dan Denda Puluhan Juta

2 years ago
in Nasional, Trending Hari Ini
A A
0
Resmi! Hakim Vonis Habib Rizieq Bersalah dan Denda Puluhan Juta

Antara Foto

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, jabar.waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah terkait kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Hakim akan memberikan hukuman penjara selama lima bulan jika Rizieq tak membayar denda sebesar Rp20 juta.

“Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

RelatedPosts

Kutip Pernyataan Sang Kakek, Cucu Nelson Mandela Teriak “Bebaskan Palestina”

Viral! Mobil Lamborghini Mogok di Jalur Busway Berujung Ditilang Polisi

Pakar Minta Telisik Pangan Bernitrogen Cair Perlu Diperluas Hingga Vendor

Perlu diketahui, hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Habib Rizieq Shihab dengan masa kurungan penjara selama 10 bulan.

Sebelumnya, dalam sidang keterangan saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah menuturkan jika dalam kesaksiannya atas kasus kerumunan Megamendung, ia mengatakan jika pihaknya yang melaporkan Rizieq ke polisi.

“ada sekitar 3.000 orang hadir menyambut Habib Rizieq Shihab. Simpatisan yang hadir dalam acara itu banyak yang tidak menggunakan masker serta tanpa melakukan jaga jarak,” ujar Agus.

Sementara itu, salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Pasalnya Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja.

Majelis hakim pun menolak atau tak sepakat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, dalam agenda pledoi Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Pasalnya ia mengklaim jika kejadian tersebut terjadi secara spontan.

“Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Patut diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun dalam kasus kerumunan dan Megamendung. (wol/suy)

Editor : ANDA

Tags: FPIHabib Rizieq ShihabHukumprotokol kesehatan
Previous Post

Update Covid19 Jawa Barat 27 Mei: Ini Tiga Kota dan Kabupaten dengan Rasio Kasus Positif Tertinggi

Next Post

Persib Genjot Latihan, Ardi Idrus Klaim Siap Hadapi Liga 1

Related Posts

Nelson-Mandela
Nasional

Kutip Pernyataan Sang Kakek, Cucu Nelson Mandela Teriak “Bebaskan Palestina”

2 weeks ago
BIKIN-MALU-LAMBHO-MOGOK
Nasional

Viral! Mobil Lamborghini Mogok di Jalur Busway Berujung Ditilang Polisi

2 weeks ago
Pakar Minta Telisik Pangan Bernitrogen Cair Perlu Diperluas Hingga Vendor
Nasional

Pakar Minta Telisik Pangan Bernitrogen Cair Perlu Diperluas Hingga Vendor

2 weeks ago
TIMNAS-INDONESIA-VS-VIETNAM-AFF-2022
Olah Raga

Piala AFF 2022: Perjuangan Timnas Indonesia Berakhir

3 weeks ago
VENNA-MELINDA-FERRY
Hiburan

Waduh! Venna Melinda Laporkan Sang Suami Ferry Irawan Diduga Korban KDRT

3 weeks ago
PDIP-VS-Delapan-Parpol
Nasional

PDIP vs Delapan Parpol Soal Proporsional Terbuka Pemilu 2024

3 weeks ago
Next Post
Persib Genjot Latihan, Ardi Idrus Klaim Siap Hadapi Liga 1

Persib Genjot Latihan, Ardi Idrus Klaim Siap Hadapi Liga 1

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Ice-Breaking

    Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Inilah 5 Cerita Rakyat yang Terkenal di Indonesia

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    1411 shares
    Share 564 Tweet 353
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    1604 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Seragam Baru Satpam Diresmikan, Lihat Atribut dan Filosofinya

    201 shares
    Share 80 Tweet 50

Recent News

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 28 Januari 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 28 Januari 2023

5 hours ago
Dinkes Jabar Sebut Kabupaten Bogor dan Bandung Barat Berstatus KLB Campak

Dinkes: Kasus Campak Kota Bandung Meningkat Dua Kali Lipat

16 hours ago
WOL Photo/Ega Ibra

Disperindag Sebut Stok beras di Jabar Dipastikan Aman

16 hours ago
Daihatsu Indonesia Masters: Juara Dunia Terlalu Tangguh Bagi Fikri/Bagas

Daihatsu Indonesia Masters: Juara Dunia Terlalu Tangguh Bagi Fikri/Bagas

20 hours ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 28 Januari 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 28 Januari 2023

28 January 2023
Dinkes Jabar Sebut Kabupaten Bogor dan Bandung Barat Berstatus KLB Campak

Dinkes: Kasus Campak Kota Bandung Meningkat Dua Kali Lipat

27 January 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.