Hakim akan memberikan hukuman penjara selama lima bulan jika Rizieq tak membayar denda sebesar Rp20 juta.
“Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Perlu diketahui, hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Habib Rizieq Shihab dengan masa kurungan penjara selama 10 bulan.
Sebelumnya, dalam sidang keterangan saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah menuturkan jika dalam kesaksiannya atas kasus kerumunan Megamendung, ia mengatakan jika pihaknya yang melaporkan Rizieq ke polisi.
“ada sekitar 3.000 orang hadir menyambut Habib Rizieq Shihab. Simpatisan yang hadir dalam acara itu banyak yang tidak menggunakan masker serta tanpa melakukan jaga jarak,” ujar Agus.
Sementara itu, salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Pasalnya Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja.
Majelis hakim pun menolak atau tak sepakat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam agenda pledoi Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Pasalnya ia mengklaim jika kejadian tersebut terjadi secara spontan.
“Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Patut diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun dalam kasus kerumunan dan Megamendung. (wol/suy)
Editor : ANDA
Discussion about this post