DEPOK, jabar.waspada.co.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok sudah memberi surat kepada pengelola pusat perbelanjaan, pasar swalayan, warung makan dan pasar tradisional untuk mematuhi peraturan baru yang telah dibuat Pemerintah Kota karena adanya lonjakan kasus Covid-19.
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proposional Pra Adaptaso Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan, penangan , dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh.
Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi menuturkan selama pengetatan batas jam operasional mal, pasar swalayan dan warung makan maksimal pukul 19.00 WIB.
“Kecuali pasar tradisional sesuai arahannya pukul 18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen pengunjung,” jelas Zamrowi dilansir dari laman resmi berita.depok.go.id, Jumat (25/6).
Zamrowi melanjutkan seluruh pengelola yang terkena pembatasan waktu operasional tersebut sepakat mengikuti kebijakan. Bukan hanya itu, pertokoan dan tempat makan juga turut mematuhi dengan tidak melayani makan di tempat (dine in).
“Kami sangat berterimakasih kepada pihak pengelola yang telah menerapkan aturan baru ini. Kami berharap kasus Covid-19 di Kota Depok dpat ditekan,” tukasnya. (Wol/vin)
Editor : ANDA
Discussion about this post