Dalam pengetatan tersebut terdapat sejumlah peraturan, dan salah satunya mengenai jam operasional restoran, toko modern, mall hingga pasar tradisonal.
“Pusat belanja seperti mall dan toko ritel beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dan pasar tradisional harus ditutup pukul 10.00 WIB,” terang Oded saat umumkan hasil rapat terbatas (Ratas) lalu, di Balai Kota.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pasar Kosambi, Septi Sahreza mempertanyakan tidak samanya jam operasional antara pasar tradisional dan mall.
“Pasar sebenarnya sampai pukul 14.00 WIB atau 15.00 WIB sudah sepi sih sebetulnya. Kalau pun sampai pukul 10.00 WIB (kebijakan selama pengetatan) pasar yang mana dulu. Maksudnya ada kategori pasar yang dari subuh, ada pasar yang mulai dari jam 8.00 WIB masa jam 10.00 WIB harus tutup?,” terang Septi di Pasar Kosambi, Kota Bandun, Jumat (18/6).
Septi mengatakan kebijakan yang diterapkan untuk pasar tradisional tersebut kurang tepat terutama untuk Pasar Kosambi.
“Tidak semua pasar tradisional, kan ada juga seperti pasar (Kosambi) yang jualan seragam, apalagi kita ada The Hallway (tempat nongkrong), terus untuk pedagang yang di lantai bawah mereka baru buka pukul 08.00 WIB jadi memberatkan mereka,” cetusnya.
Kemudian Septi menjelaskan seharusnya maksimal jam operasional pasar tradisional selama pengetatan aktivitas di Kota Bandung sampai pukul 14.00 WIB.
“Mungkin untuk pedagang tradisional di sini yang ada di bawah itu masih bisa berjalan, mereka paling jam 8.00 WIB ramainya. Para pedagang juga bertanya ‘masa saya baru buka jam 8.00 WIB terus jam 10.00 WIB harus tutup lagi pak,” pungkasnya. (wol/vin)
Editor : Anda
Discussion about this post