“Betul nanti tipiring, kita sesungguhnya kepolisian sangat bersyukur sekali karena Jawa Barat sudah memiliki Perda. Karena kuncinya sendiri ada di Perda, jika Perda tidak ada tentu akan sulit bagi kami untuk menegakkan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers Virtual, Kamis (1/7).
Ia menambahkan jika sanksi tersebut jelas tertuang dalam Perda No.5 Tahun 2021 itu menjelaskan jika yang melakukan penindakan itu adalah Polri disamping itu ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sudah ditunjuk dalam hal ini.
“Selain Perda kita juga tetap melakukan perundang-undangan lain terkait dengan penyakit menular, undang-undang tentang karantina, termasuk juga dengan KUHP. Pasal misalnya akan dibubarkan tapi melawan petugas, nah itu bisa diterapkan,” tuturnya.
Dirinya menegaskan kembali jika adanya Perda tersebut membuat pihaknya tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan Tipiring. Akan tetapi dirinya menjelaskan jika tindakan Tipiring tersebut merupakan langkah terakhir pihaknya untuk menertibkan masyarakat.
“Jika masyarakat ketika ditegur diimbau masih mematuhi, ya akan lebih baik seperti itu, begitu kira-kira,” tutup Dofiri.
Kapolda Jabar berharap semua pihak mendukung serta mensukseskan PPKM Darurat dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan. (wol/suy)
Editor : ANDA
Discussion about this post