BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Kurang lebih dua tahun Indonesia termasuk Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilanda pandemi Covid-19, kini kondisi Covid-19 di Jabar justru terus bergerak naik. Terlebih virus varian baru yakni Delta telah masuk ke Jabar.
Selain itu, angka keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) bagi pasien Covid-19 telah melebihi standar WHO yakni 60 persen. Yang mana, per Kamis (1/7) berada di angka 90.67 persen.
Menanggapi hal tersebut, secara resmi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah memberlakukan kebijakan baru yakni Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali per tanggal 3 hingga 20 Juli. Hal ini dilakukan guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 yang saat ini bergerak sangat cepat.
Terkait hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil mengunggah sebuah video yang menjelaskan alasan kenapa pemerintah melakukan PPKM darurat ini.
“Kepada warga Jawa Barat tercinta, sebelumnya kami menghaturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang akan terjadi dalam 2 minggu ke depan,” tulis Ridwan Kamil dalam keterangan Instagram yang dikutip Waspada Online Jawa Barat, Jumat (2/7).
“Pemerintah sudah memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat serempak di Jawa Bali selama tanggal 3-20 juli 2021. Semua upaya ini diharapkan bisa menurunkan kasus selama 2 minggu ke depan,” sambungnya.
Ia berharap, dengan diberlakukannya PPKM darurat, kasus Covid-19 khususnya di Jawa Barat bisa menurun dan terkendali, agar sejumlah rumah sakit dan tenaga kesehatan tidak kewalahan kembali menangani Covid-19 ini.
“Saya coba jelaskan alasan dan hal-hal yang berkaitan dengan PPKM Darurat dalam video ini. Semoga bisa membantu menjelaskan. Hatur Nuhun,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan Waspada Online Jawa Barat, unggahan @ridwankamil menjelaskan bahwa dengan kondisi saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak yang mengakibatkan rumah sakit penuh dan tenaga kesehatan kewalahan.
Maka dari itu, PPKM darurat diberlakukan selama dua pekan, serta sejumlah sektor akan ditutup sementara meliputi mall, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya.
Terkecuali, perkantoran kritikal/essensial, pangan obat-obatan seperti apotek, pasar hanya diperbolehkan 50 persen dari biasanya, resto/kafe dan pedagang kaki lima diperbolehkan namun hanya ‘take away’, transportasi udara, darat dan laut boleh beroperasi dengan kapasitas hanya 50 persen dan sebelumnya harus melakukan tes kesehatan PCR atau antigen serta acara pernikahan hanya diperbolehkan diwakili oleh 30 orang saja.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam PPKM darurat ini masyarkat dengan ekonomi lemah akan menerima bantuan sosial dari Kementrian Sosial (Kemensos). (wol/rin)
Editor : ANDA
Discussion about this post